Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan Adam Deni atas Vonis 4 Tahun Terkait Penyebaran Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni

Kompas.com - 29/06/2022, 10:01 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggiat media sosial Adam Deni menunjukkan kekecewaannya kala mendengar putusan dari majelis hakim terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022), majelis hakim menyatakan Adam terbukti bersalah telah menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Baca juga: Merasa Vonisnya Terlalu Tinggi, Adam Deni Singgung Terpidana Korupsi Bisa Bebas

Hakim Ketua Rudi Kindarto menyebut semua unsur dalam dakwaan terbukti.

Adam dan seorang terdakwa lain yaitu Ni Made Dwita Anggari lantas divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Mengenakan baju lengan panjang berwarna putih dan rompi tahanan merah, Adam menyatakan bakal mengajukan banding hingga lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bandingkan dengan kasus korupsi

Meski pidana penjara yang diterimanya lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Adam masih merasa vonis itu terlalu berat.

Ia lantas membandingkan perkaranya dengan kasus korupsi.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ingin Lapor KPK

“Karena kan kasus (pelanggaran) ITE, ini masa tinggi banget sih vonisnya, yang korupsi aja bisa bebas,” tutur Adam ditemui pasca sidang persidangan.

Ia mengeklaim, tindakannya mengunggah dokumen pribadi terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni adalah upaya warga negara untuk membongkar praktik korupsi.

“Kenapa saya yang ingin membongkar kasus korupsi tidak bisa bebas? (Tapi putusan) ini belum inkrah,” kata dia.

Alasan itu pula yang membuat Adam mengajukan banding atas putusannya.

Adam kemudian menuding bahwa vonisnya merupakan pesanan. Ia pun segera meminta kuasa hukumnya membuat surat kuasa untuk melapor pada KPK.

“Yang pasti vonis 4 tahun ini memang masih sesuai pesanan. Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara,” jelasnya.

“Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan,” sambung dia.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Vonis Adam Deni, Divonis 4 Tahun dan Ajukan Banding

Alasan hakim ringankan hukuman

Di sisi lain, hakim Rudi mengungkapkan hal-hal yang meringankan vonis Adam dan Dwita.

Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan pidana 8 tahun penjara.

Rudi menuturkan, yang menjadi alasan meringankan vonis adalah Adam berlaku sopan dan berterus terang dalam persidangan.

Baca juga: Ini 5 Poin yang Meringankan Vonis Adam Deni

Majelis hakim juga melihat ia berterus terang dan telah mengakui kesalahannya.

Pertimbangan lain, Adam adalah tulang punggung keluarga dan telah saling memaafkan dengan saksi korban yaitu Sahroni.

“Telah ada saling memaafkan antara para terdakwa dengan saksi korban,” ungkap Rudi.

Adapun Adam dan Dwita dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa yaitu Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com