Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan Adam Deni atas Vonis 4 Tahun Terkait Penyebaran Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni

Kompas.com - 29/06/2022, 10:01 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggiat media sosial Adam Deni menunjukkan kekecewaannya kala mendengar putusan dari majelis hakim terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022), majelis hakim menyatakan Adam terbukti bersalah telah menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Baca juga: Merasa Vonisnya Terlalu Tinggi, Adam Deni Singgung Terpidana Korupsi Bisa Bebas

Hakim Ketua Rudi Kindarto menyebut semua unsur dalam dakwaan terbukti.

Adam dan seorang terdakwa lain yaitu Ni Made Dwita Anggari lantas divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Mengenakan baju lengan panjang berwarna putih dan rompi tahanan merah, Adam menyatakan bakal mengajukan banding hingga lapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bandingkan dengan kasus korupsi

Meski pidana penjara yang diterimanya lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Adam masih merasa vonis itu terlalu berat.

Ia lantas membandingkan perkaranya dengan kasus korupsi.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ingin Lapor KPK

“Karena kan kasus (pelanggaran) ITE, ini masa tinggi banget sih vonisnya, yang korupsi aja bisa bebas,” tutur Adam ditemui pasca sidang persidangan.

Ia mengeklaim, tindakannya mengunggah dokumen pribadi terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni adalah upaya warga negara untuk membongkar praktik korupsi.

“Kenapa saya yang ingin membongkar kasus korupsi tidak bisa bebas? (Tapi putusan) ini belum inkrah,” kata dia.

Alasan itu pula yang membuat Adam mengajukan banding atas putusannya.

Adam kemudian menuding bahwa vonisnya merupakan pesanan. Ia pun segera meminta kuasa hukumnya membuat surat kuasa untuk melapor pada KPK.

“Yang pasti vonis 4 tahun ini memang masih sesuai pesanan. Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara,” jelasnya.

“Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan,” sambung dia.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Vonis Adam Deni, Divonis 4 Tahun dan Ajukan Banding

Alasan hakim ringankan hukuman

Di sisi lain, hakim Rudi mengungkapkan hal-hal yang meringankan vonis Adam dan Dwita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com