KOMPAS.com – Politik anggaran merupakan salah satu bagian terpenting dari tata kelola keuangan negara ataupun daerah.
Pengaruh politik dalam anggaran tak hanya pada tahap penyusunan saja, namun juga pada pengelolaannya.
Pengelolaan anggaran tersebut mulai dari tahap perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.
Baca juga: Saat Jokowi Kembali Menyinggung Beratnya Anggaran untuk Subsidi Bensin...
Politik anggaran adalah penetapan kebijakan-kebijakan tentang proses anggaran yang meliputi berbagai pertanyaan, seperti bagaimana pemerintah membiayai kegiatannya; bagaimana uang publik didapatkan, dikelola dan didistribusikan; siapa yang diuntungkan; dan peluang yang tersedia, baik untuk penyimpangan negatif maupun untuk meningkatkan pelayanan publik.
Secara umum, politik anggaran dapat diartikan sebagai proses politik yang terjadi dalam penentuan dan pengalokasian anggaran publik.
Dasar hukum dari politik anggaran adalah Pasal 23 UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi,
“(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.”
Tujuan dari politik anggaran adalah untuk membelanjakan uang rakyat secara tepat, terarah, berkeadilan, dan memenuhi rasa kemanusiaan demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan makmur.
Secara fundamental telah ditegaskan dalam Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 bahwa tujuan akhir pembelanjaan APBN dan APBD, yang sesungguhnya merupakan uang rakyat Indonesia, adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, tujuan politik anggaran adalah untuk menemukan arah dan prioritas sasaran pembangunan nasional, serta dalam upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pelaksanaannya harus sesuai dengan program yang telah disusun.
Sayangnya, dalam pelaksanaannya, politik anggaran dapat digunakan sebagai alat dalam proses politik di mana dalam proses tersebut kerap terjadi lobi-lobi dan berbagai macam negosasi dalam bingkai politik anggaran.
Misalnya, eksekutif yang menggunakan anggaran untuk memaksa para legislator agar mereka bersedia mendukung kebijakan pemerintah yang diajukan ke legislatif.
Sebaliknya, pihak legislatif juga dapat menggunakan hak mereka dalam menyetujui anggaran untuk memaksa eksekutif menyetujui berbagai usulan dan proposal mereka.
Legislator juga dapat memengaruhi legislator lain untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas anggaran yang diajukan pemerintah.
Referensi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.