Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan Hamengkubuwono X Dapat "The Order of the Rising Sun, Gold, and Silver Star" dari Dubes Jepang

Kompas.com - 28/06/2022, 20:04 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar (Dubes) Jepang untuk RI Kanasugi Kenji memberikan Bintang Tanda Jasa "The Order of the Rising Sun, Gold, and Silver Star" kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Penganugerahan diselenggarakan di kediaman Dubes Jepang, Jl Daksa V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022) malam.

"Suatu kehormatan besar bagi saya dapat berada di sini hari ini untuk menyerahkan Bintang Tanda Jasa dan piagam penghargaan kepada Yang Mulia Sri Sultan Hamengkubuwono X," ujar Kanasugi Kenji di kediamannya.

Baca juga: Bertemu Dubes Jepang, Ridwan Kamil Paparkan Keungulan Investasi di Jabar

Kenji menyampaikan, pada tahun 1991, Sri Baginda Kaisar dan Permaisuri Jepang pada waktu itu melakukan kunjungan persahabatan pertama mereka ke Indonesia dan mengunjungi DIY.

Kenji menyebut Sri Baginda Kaisar mendapat sambutan yang mengesankan di sana.

"Yang Mulia yang saat itu belum menjabat sebagai gubernur, melainkan sebagai Sultan Yogyakarta, memberikan sambutan yang mengesankan sembari memperkenalkan budaya tradisional Jawa kepada Kaisar dan Permaisuri di Keraton Yogyakarta," tutur dia.

Kunjungan selanjutnya dilaksanakan pada tahun 2008. Sama seperti sebelumnya, Kenji mengatakan, Jepang dijamu secara hangat di Keraton Yogyakarta. 

Alhasil, antara Kyoto dan Daerah Istimewa Yogyakarta menjalin hubungan persahabatan melalui sejumlah pertukaran ekonomi, budaya, dan bidang lain.

Setelah menyampaikan sambutannya, Kenji tampak menyematkan Bintang Tanda Jasa di jas Sri Sultan Hamengkubuwono X. 

Baca juga: Profil Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Bangsawan yang Jadi Wakil Presiden Ke-2 RI

Sementara itu, Hamengkubuwono X mengatakan, penganugerahan ini membuat dirinya dan masyarakat DIY merasa terhormat.

"Kami berharap penghargaan ini semakin meningkatkan hubungan dan interaksi antar masyarakat di Jepang dan Indonesia, selaras dengan saling pengertian antar kedua negara," ucap dia.

Ia menyampaokan, Pemerintah Daerah DIY sejak lama telah menjalin hubungan dengan pemerintah daerah di Jepang, antara lain dengan Pemerintah Prefektur Kyoto dan Prefektur Yamanashi. 

Selain itu, Pemda DIY bekerja sama dengan beberapa organisasi Jepang, seperti JICA, J-CLAIR, Kongres Nara, dan Sumitomo Forestry.

Menurut dia, telah banyak kegiatan yang dilakukan sebagai implementasi dari kerja sama ini, terutama di bidang seni budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, pariwisata, dan industri.

"Sebagai penutup, saya ingin mengutip peribahasa dari Jepang: 'Tiga orang yang berkumpul dapat menciptakan kebijaksanaan', yang dapat dimaknai bahwa segala sesuatu akan lebih bermakna apabila dilandasi semangat kerja sama. Pepatah ini selaras dengan nilai moral Golong Gilig, yang melandasi pembangunan DIY, melalui satunya kata dan perbuatan antara pemerintah dan masyarakat," kata Hamengkubuwono 1X. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com