JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur saat diperiksa penyidik KPK.
Dugaan itu didapatkan ketika penyidik mendalami kasus dugaan suap pengusulan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"KPK memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: KPK Tahan Adik Bupati Muna LM Rusdianto Emba Terkait Suap Dana PEN
Dalam perkara ini, KPK menetapkan wiraswasta bernama LM Rusdianto Emba yang juga merupakan adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Muna Sukarman Loke sebagai tersangka.
Dugaan adanya perintangan penyidikan diperoleh ketika KPK memeriksa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muna Dahlan dan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Muna yakni La Mahi, Hidayat, dan Lumban Gaol sebagai saksi.
Ali pun menegaskan, siapapun pihak yang mencoba menghalangi penyidikan bakal dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Siapapun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. KPK mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Muna Langsung Ditahan
Adapun kasus ini juga menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur, Laode Muhammad Syukur Akbar.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Dalam kasus suap pengajuan pinjaman dana PEN ini, Andi Merya Nur juga ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.