Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Adik Bupati Muna LM Rusdianto Emba Terkait Suap Dana PEN

Kompas.com - 27/06/2022, 17:11 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan wiraswasta bernama LM Rusdianto Emba yang juga merupakan adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, Senin (27/6/2022).

Rusdianto telah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 pada Kamis (23/6/2022).

Ia ditetapkan tersangka bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna, Sukarman Loke.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk tersangka LM RE (LM Rusdianto Emba) selama 20 hari ke depan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Baca juga: Diperiksa KPK, Bupati Kabupaten Muna Benarkan Adiknya jadi Tersangka Suap Dana PEN

Penahanan Rusdianto, dimulai sejak hari ini sampai dengan 16 Juli 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Adapun kasus ini juga menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur, Laode Muhammad Syukur Akbar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Dalam kasus suap pengajuan pinjaman dana PEN ini, Andi Merya Nur juga ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka.

Karyoto menjelaskan, Rusdianto merupakan salah satu pengusaha lokal di wilayah Sulawesi Tenggara yang dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak di antaranya dengan beberapa pejabat baik ditingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Karena percaya dengan koneksi yang dimiliki Rusdianto, Andi Merya meminta bantuan untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp 350 miliar.

"Diduga ada kesepakatan antara LM RE dan AMN (Andi Merya Nur), dimana apabila dana PEN sebesar Rp 350 miliar tersebut nantinya cair, maka LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar," papar Karyoto.

Untuk proses pengusulan dana PEN ini, lanjut Karyoto, Rusdianto diduga melakukan kerja sama aktif dengan Sukarman Loke yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Dalam suatu pertemuan di Kendari, Rusdianto dan Sukarman kemudian menyampaikan pada Andi Merya agar pengusulan dana PEN ini dapat berjalan sesuai rencana maka diperlukan sejumlah uang untuk diberikan ke salah satu pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

"Adapun pejabat di Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN adalah MAN (Mochamad Ardian Noervianto) yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah," terang Karyoto.

Selanjutnya, Rusdianto dan Sukarman diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi Merya dan Ardian Noervianto di Jakarta sesuai dengan informasi Laode Muhammad.

Baca juga: KPK Tetapkan Adik Bupati Muna dan Pejabat Pemkab Muna Tersangka Suap

Dalam pertemuan tersebut, Ardian Noervianto meminta sejumlah uang pada Andi Merya dengan nilai sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan disetujui.

"Untuk proses pemberian uang pada MAN, kemudian AMN mempercayakan sepenuhnya pada LM RE dan SL dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai," ucap Karyoto.

"Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN melalui LM RE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 750 juta pada SL dan LMSA," ucapnya.

Adapun LM Rusdianto Emba diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com