Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tidak Nekat Bawa Pulang Air Zam-zam

Kompas.com - 24/06/2022, 18:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

MADINAH, KOMPAS.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan seluruh jemaah Indonesia untuk tidak nekat membawa air Zam-zam melalui koper saat proses kepulangan ke Tanah Air.

Jika tetap nekat, maka bakal disita oleh petugas dari pemerintah Arab Saudi dan menyulitkan proses pemulangan jemaah yang lain.

Menurut Kepala PPIH Daerah Kerja (Daker) Bandara, Haryanto, seluruh jemaah haji masing-masing sudah diberi jatah air Zam-zam sebanyak 5 liter secara cuma-cuma. Air Zam-zam itu akan diberikan setibanya di embarkasi kedatangan.

Haryanto mengatakan, pemerintah Arab Saudi sudah menyiapkan alat pemindai multiview, yang mampu mendeteksi barang-barang terlarang sesuai aturan penerbangan internasional, termasuk air Zam-zam.

Baca juga: Kisah Anak Rela Batal Haji demi Temani Ibu yang Gagal Pergi karena Aturan Batas Usia

“Termasuk air Zamzam. Bahkan perusahaan pengangkut mengingatkan bahwa 1 mililiter air pun dilarang dimasukkan ke bagasi,” kata Haryanto, di Mekkah, seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Agama, Jumat (24/6/2022).

Kasie Pelayanan dan Pemulangan (Yanmul) Daker Bandara Jeddah-Madinah, Edayanti Dasril Munir menambahkan, larangan bagi jemaah haji buat membawa air Zam-zam berdasarkan aturan keamanan dan keselamatan penerbangan internasional.

“Ini based on safety regulation. Jadi barang yang tidak boleh dibawa antara lain, aerosol, bahan mudah meledak, senjata tajam, uang dengan jumlah tertentu, termasuk air Zam-zam tidak boleh masuk dalam bagasi jemaah,” kata Edayanti.

Jika dalam proses pemeriksaan ternyata ada barang-barang yang dilarang dalam aturan penerbangan ada dalam jemaah, maka petugas akan koper itu akan dibongkar dan barang itu disita dengan disaksikan petugas PPIH serta direkam kamera pemantau (CCTV).

Barang milik jemaah yang dilarang dibawa dalam penerbangan itu kemudian akan dikembalikan ke Daker Makkah.

Baca juga: Ketika Gubernur Kaltim Titip Doa Pembangunan IKN ke Jemaah Calon Haji

“Barang tidak akan dibuang. Jadi tidak ada bahasanya menzalimi jemaah,” ujar Edayanti.

Selain itu, kata Edayanti, jika ada jemaah haji yang bandel dan nekat membawa barang yang dilarang dalam penerbangan, maka koper milik jemaah itu akan dikembalikan ke Daker Makkah dan bakal mengganggu kelancaran penerbangan.

“Ini akan menjadi problem besar dan bisa menyebabkan delay pesawat. Sedangkan sistem kita jumlah orang dan bagasi harus sama,” ucap Edayanti.

Eda berharap, jemaah haji Indonesia mematuhi aturan yang diberlakukan otoritas penerbangan sipil Arab Saudi (GACA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com