"Jadi, sebagaimana policy kami, mohon dipahami bahwa kami tidak akan mengumumkan proses penyelidikan, bahkan penyidikan dan pengumuman tersangka kami tidak akan mengumumkan," kata Ghufron.
"Yang kami umumkan adalah mulai proses adanya upaya paksa, sejak penangkapan, penahanan dan selanjutnya upaya-upaya paksa yang lainnya," ujar dia.
Baca juga: Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK, Ini Respons Sekjen PDI-P
Kendati demikian, KPK menghormati informasi dari lembaga lain yang beredar di media massa terkait kasus yang tengah ditangani KPK.
Namun, Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK tidak akan pernah mengumumkan status tersangka sebelum dilakukan upaya paksa penahanan.
"Kalau teman-teman (media) mendapatkan informasi dan dokumen yang valid dari tempat lain, ya enggak masalah, yang penting, kami porsinya tidak akan menyampaikan," kata Ghufron.
"Kalau anda dapat info dari tempat lain, berarti ya rujuk saja, yang penting tempat lain tesebut, ternyata telah memiliki dokumen yang valid, yang sah, Itu kami hormati saja," ujar dia.
Maming yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu merasa dikriminalisasi setelah disebut Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai tersangka KPK.
Baca juga: Siapa Mardani Maming, Politisi yang Dicegah ke Luar Negeri dan Dikaitkan Kasus di KPK?
Ia juga mengatakan, negara harus diselamatkan dari mafia hukum yang mengganggu investasi di Indonesia.
“Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yang menjadi korban, tetapi semua media bungkam,” kata Mardani dalam keterangan tertulis tim media HIPMI, dikutip Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
“Dan ini sangat mengganggu investasi di Indonesia, semua tidak ada kepastian hukum lagi, dan hukum bisa dimainkan sama mafia,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.