JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra, menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
Adapun laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/0306/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 23 Juni 2022.
“Hari ini kami melaporkan tentang pemalsuan spesimen yang ada di DPRD Kabupaten Solok,” ujar Dodi di Lobi Barekrim Polri, Kamis (23/6/2022).
Dalam laporannya, Dodi melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dan sejumlah pejabat DPRD Solok.
Dodi melaporkan dugaan adanya pemalsuan 28 spesimen tanda tangannya terkait surat perintah tugas atau SPT perjalanan dinas anggota DPRD.
Baca juga: Ivan Gunawan Datangi Bareskrim, Polri: Dalam Rangka Pemeriksaan Tambahan Kasus DNA Pro
“Saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah tidak pernah memberikan delegasi kepada yang menandatangani surat perjalanan dinas anggota DPRD,” ujar tegasnya.
Lebih lanjut, ia menduga pemalsuan spesimen surat pejalanan dinas itu terjadi sejak April hingga Desember 2021.
Selama periode itu, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar, serta dugaan adanya kerugian lain yang jumlahnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Menurut Dodi, kerugian negara itu juga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini menyebabkan kerugian negara yang tertuang di LHP BPK Rp 1 miliar dan kerugian materi dan imaterinya banyak seperti menyalahgunakan wewenang,” tutur Dodi.
Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang dan Tata Tartib (Tatib) DPRD Kabupaten Solok, jika ketua berhalangan hadir suatu kegiatan maka dapat memberikan delegasi ke wakil ketua untuk mengganti sementara atas nama ketua DPRD.
Dodi menambahkan, wakil ketua DPRD memang tidak memiliki kop surat, tetapi dapat memakai kop surat dengan seizin ketua DPRD.
“Jadi saya sudah laporkan dan LP saya diterima, bukti sudah saya berikan kepada bapak penyidik untuk selanjutnya biarlah bapak penyidik yang menentukannya,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dodi mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan adanya dugaan proyek bayar fee di pemerintah Kabupaten Solok dan penyalahgunaan wewenang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya, laporan ke KPK itu akan dilakukan pada pekan depan.
Baca juga: Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Unggah Foto Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
“Luar biasa Solok sekrang. Ini contoh saya jalan tak dikasih ajudan dan lain-lain sesuai hak saya sebagai ketua DPRD yang diatur undang undang,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.