Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ketua DPRD Solok Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Perjalanan Dinas ke Bareskrim

Kompas.com - 23/06/2022, 20:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra, menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

Adapun laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/0306/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 23 Juni 2022.

“Hari ini kami melaporkan tentang pemalsuan spesimen yang ada di DPRD Kabupaten Solok,” ujar Dodi di Lobi Barekrim Polri, Kamis (23/6/2022).

Dalam laporannya, Dodi melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dan sejumlah pejabat DPRD Solok.

Dodi melaporkan dugaan adanya pemalsuan 28 spesimen tanda tangannya terkait surat perintah tugas atau SPT perjalanan dinas anggota DPRD.

Baca juga: Ivan Gunawan Datangi Bareskrim, Polri: Dalam Rangka Pemeriksaan Tambahan Kasus DNA Pro

“Saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah tidak pernah memberikan delegasi kepada yang menandatangani surat perjalanan dinas anggota DPRD,” ujar tegasnya.

Lebih lanjut, ia menduga pemalsuan spesimen surat pejalanan dinas itu terjadi sejak April hingga Desember 2021.

Selama periode itu, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar, serta dugaan adanya kerugian lain yang jumlahnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Menurut Dodi, kerugian negara itu juga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini menyebabkan kerugian negara yang tertuang di LHP BPK Rp 1 miliar dan kerugian materi dan imaterinya banyak seperti menyalahgunakan wewenang,” tutur Dodi.

Baca juga: 12 Korban Dugaan Penipuan Investasi Berkedok Obligasi Lapor ke Bareskrim, Kerugian Ditaksir Rp 52 Miliar

Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang dan Tata Tartib (Tatib) DPRD Kabupaten Solok, jika ketua berhalangan hadir suatu kegiatan maka dapat memberikan delegasi ke wakil ketua untuk mengganti sementara atas nama ketua DPRD.

Dodi menambahkan, wakil ketua DPRD memang tidak memiliki kop surat, tetapi dapat memakai kop surat dengan seizin ketua DPRD.

“Jadi saya sudah laporkan dan LP saya diterima, bukti sudah saya berikan kepada bapak penyidik untuk selanjutnya biarlah bapak penyidik yang menentukannya,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dodi mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan adanya dugaan proyek bayar fee di pemerintah Kabupaten Solok dan penyalahgunaan wewenang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencananya, laporan ke KPK itu akan dilakukan pada pekan depan.

Baca juga: Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Unggah Foto Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

“Luar biasa Solok sekrang. Ini contoh saya jalan tak dikasih ajudan dan lain-lain sesuai hak saya sebagai ketua DPRD yang diatur undang undang,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Hasil Survei Anies Menurun-Prabowo Rebound | Kriminalisasi Budi Pego Tak Masuk Akal

[POPULER NASIONAL] Hasil Survei Anies Menurun-Prabowo Rebound | Kriminalisasi Budi Pego Tak Masuk Akal

Nasional
Survei SMRC: Masyarakat Nilai Kinerja Jokowi Positif Cenderung Pilih Ganjar, Negatif Dukung Prabowo

Survei SMRC: Masyarakat Nilai Kinerja Jokowi Positif Cenderung Pilih Ganjar, Negatif Dukung Prabowo

Nasional
Pasal Pemilu Susulan dan Lanjutan Digugat, Dikhawatirkan Celah Perpanjang Jabatan Presiden

Pasal Pemilu Susulan dan Lanjutan Digugat, Dikhawatirkan Celah Perpanjang Jabatan Presiden

Nasional
Tanda Tanya Koalisi Besar Golkar, Merapat ke KPP atau Tetap Bersama KIB?

Tanda Tanya Koalisi Besar Golkar, Merapat ke KPP atau Tetap Bersama KIB?

Nasional
Sosok Melchias Mekeng yang Singgung Uang Haram dan Bolak-balik Diperiksa KPK

Sosok Melchias Mekeng yang Singgung Uang Haram dan Bolak-balik Diperiksa KPK

Nasional
Penghayatan Kolektif Ramadhan

Penghayatan Kolektif Ramadhan

Nasional
Survei Indikator: Pemerintahan di 2024 Diharap Kendalikan Harga Sembako hingga Berantas Korupsi

Survei Indikator: Pemerintahan di 2024 Diharap Kendalikan Harga Sembako hingga Berantas Korupsi

Nasional
Seloroh Melchias Mekeng di Raker Kemenkeu: Makan Uang Haram Kecil Enggak Apa-apa

Seloroh Melchias Mekeng di Raker Kemenkeu: Makan Uang Haram Kecil Enggak Apa-apa

Nasional
Aksi Bripka Handoko dan Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Aksi Bripka Handoko dan Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Nasional
Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Nasional
Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Nasional
Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Nasional
Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Nasional
Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke