Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Kasus Hak Cipta

Kompas.com - 23/06/2022, 01:35 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com – Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.

Untuk melindungi ciptaan secara hukum, sang pencipta dapat mendaftarkan atau mencatatkan hak cipta ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Merujuk pada UU Hak Cipta, ciptaan yang dapat dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:

  • buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • karya seni terapan;
  • karya arsitektur;
  • peta;
  • karya seni batik atau seni motif lain;
  • karya fotografi;
  • potret;
  • karya sinematograh;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  • terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
  • kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  • permainan video; dan
  • program komputer.

Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dijerat sanksi pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Berikut beberapa contoh kasus pelanggaran hak cipta.

Baca juga: Cara Mengurus Hak Cipta Secara Online

Kasus pelanggaran hak cipta lagu oleh Gen Halilintar

Pada tahun 2021, Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk yang dikenal dengan Gen Halilintar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hak cipta terhadap lagu berjudul “Lagu Syantik”.

Mahkamah Agung (MA) menghukum keduanya untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 300 juta.

Gen Halilintar dinilai mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" dan merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar, tanpa izin dari PT Nagaswara Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu "Lagi Syantik".

Majelis hakim menyatakan perbuatan keduanya yang mentransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta.

Selain itu, keduanya juga melakukan pelanggaran hak cipta dengan menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggaran karya cipta melalui media sosial.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu “Lagi Syantik” yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat," kata hakim I Gusti Agung Sumanatha.

Baca juga: Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Kasus pelanggaran hak cipta gambar oleh Mal Grand Indonesia

Pada pertengahan 2020, ahli waris Henk Ngantung, pencipta sketsa atau gambar “Tugu Selamat Datang” menggugat Mal Grand Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang diketuai Agung Suhendro pun memutuskan almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa "Tugu Selamat Datang" dan ahli warisnya sebagai pemegang hak cipta atas sketsa tersebut.

Hakim menyatakan Grand Indonesia telah melanggar hak cipta atas ciptaan sketsa atau gambar "Tugu Selamat Datang" dengan mendaftarkan atau menggunakan logo yang menyerupai bentuk sketsa "Tugu Selamat Datang".

Atas pelanggaran hak cipta ini, Grand Indonesia dijatuhi hukuman untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung selaku pemegang hak cipta "Tugu Selamat Datang".

Baca juga: Kronologi Gugatan terhadap Grand Indonesia hingga Dihukum Bayar Denda Rp 1 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com