JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022.
Lutfi mengatakan bahwa dia telah memberikan jawaban secara benar selama proses pemeriksaan.
"Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," kata Lutfi kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Ia juga menyebutkan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini merupakan tugasnya sebagai warga negara Indonesia untuk taat dan patuh memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung.
Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Diperiksa 12 Jam Terkait Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Meski begitu, Lutfi enggan membeberkan materi pemeriksaan yang diajukan kepadanya.
Adapun Lutfi diperiksa sebagai saksi mulai pukul 09.10 WIB hingga 21.10 WIB.
"Saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan tanyakan kepada penyidik," tegasnya.
Diketahui, pihak Kejagung mulai menangani kasus ini sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.
Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan total 5 tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu.
Ia ditetapkan tersangka bersamaan dengan 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta.
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Penuhi Pemeriksaan Kejagung soal Kasus Minyak Goreng
Kejagung pun pada 17 Mei 2022 kemarin, menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.