KOMPAS.com - Hak cipta merupakan hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang.
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.
Untuk melindungi ciptaannya secara hukum, sang pencipta dapat mendaftarkan atau mencatatkan ciptaan tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Lalu, berapa lama jangka waktu perlindungan hak cipta?
Baca juga: Cara Mendaftarkan Hak Cipta Lagu Secara Online
Merujuk pada UU Hak Cipta, ciptaan yang dapat dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:
Terdapat dua hak yang melekat pada diri pencipta, yakni hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup.
Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, salah satunya berupa royalti.
Dengan mendaftarkan hak cipta, sang pencipta dapat memperoleh hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya.
Baca juga: Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:
Hak moral pencipta sebagaimana tertuang pada huruf a, b dan e berlaku tanpa batas waktu.
Sedangkan untuk hak moral yang ada pada huruf c dan d berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan.
Berdasarkan lama perlindungannya, masa berlaku perlindungan hak cipta terbagi menjadi tiga kurun waktu.
Untuk karya seni terapan, perlindungan hak cipta yang dimiliki perorangan ataupun badan hukum berlaku selama 25 tahun.
Sementara untuk hak cipta atas: