Pada tahun 2021, grup lawak Warkopi yang dianggap mirip grup kawakan Warkop Dono Kasino dan Indro (Warkop DKI) menjadi perbincangan publik.
Warkopi yang terdiri dari Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi dan Sepriadi Chaniago dianggap telah melanggar hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Warkop DKI.
Selain memiliki hak cipta berupa hak moral dan hak ekonomi, Warkop DKI juga telah menjadi merek dagang.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pun telah menyatakan Warkopi melanggar hak cipta yang dimiliki Lembaga Warkop DKI selaku pemegang hak eksklusif yang sah atas merek dan nama Warkop DKI.
Namun, permasalahan ini telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Referensi: