KOMPAS.com – Lagu dan musik dengan atau tanpa teks merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi hak ciptanya.
Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.
Untuk melindungi lagu ciptaan secara hukum, sang pencipta dapat mencatatkan hak cipta lagu tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Saat ini, proses pencatatan hak cipta lagu dapat dilakukan secara online atau daring.
Lalu, bagaimana cara mencatatkan atau mendaftarkan hak cipta lagu secara online?
Baca juga: Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Contohnya
Salah satu aturan yang mengatur tentang hak cipta adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Merujuk pada undang-undang ini, hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup.
Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, salah satunya berupa royalti.
Perlindungan hak cipta atas lagu ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Jika lagu ciptaan tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 tahun sesudahnya, terhitung sejak 1 Januari tahun berikutnya.
Sementara itu, perlindungan atas lagu ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman kepemilikan hak cipta.
Baca juga: Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
Tata cara mengajukan permohonan pencatatan atau pendaftaran hak cipta lagu, yakni:
Referensi: