Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendaftarkan Hak Cipta Lagu Secara Online

Kompas.com - 21/06/2022, 00:20 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Lagu dan musik dengan atau tanpa teks merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi hak ciptanya.

Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.

Untuk melindungi lagu ciptaan secara hukum, sang pencipta dapat mencatatkan hak cipta lagu tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Saat ini, proses pencatatan hak cipta lagu dapat dilakukan secara online atau daring.

Lalu, bagaimana cara mencatatkan atau mendaftarkan hak cipta lagu secara online?

Baca juga: Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Contohnya

Aturan tentang hak cipta

Salah satu aturan yang mengatur tentang hak cipta adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Merujuk pada undang-undang ini, hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup.

Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, salah satunya berupa royalti.

Perlindungan hak cipta atas lagu ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.

Jika lagu ciptaan tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 tahun sesudahnya, terhitung sejak 1 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, perlindungan atas lagu ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman kepemilikan hak cipta.

Baca juga: Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Cara mengajukan pencatatan hak cipta lagu

Tata cara mengajukan permohonan pencatatan atau pendaftaran hak cipta lagu, yakni:

  • Buka situs hakcipta.dgip.go.id;
  • Lakukan registrasi akun dengan klik "Create your account";
  • Isi semua kolom “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia;
  • Setelah semua terisi, klik “Daftar”;
  • Cek pesan verifikasi pada email yang telah didaftarkan dan klik tautan yang ada pada email tersebut;
  • Setelah email berhasil diverifikasi, akun pun akan diaktivasi;
  • Login menggunakan nama dan kata sandi yang sudah ditentukan;
  • Untuk pencatatan hak cipta lagu, pilih menu “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”;
  • Persiapkan dokumen lampiran yang diminta, seperti contoh lagu ciptaan, KTP dan surat pernyataan, dan isi seluruh kolom dengan benar;
  • Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan, klik “Submit”;
  • Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan nominal yang tertera dengan memasukkan kode billing;
  • DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut;
  • Setelah dilakukan verifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada menu “Hak Cipta” dan klik “Sertifikat”;
  • Lagu tersebut pun telah terlindungi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com