Kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan menuturkan, kliennya juga belum menerima surat salinan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi,” kata Irawan dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
Pihaknya kini pun masih menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut.
Di sisi lain, Irawan mempertanyakan perihal status hukum kliennya yang ternyata telah diketahui publik lebih dulu.
“Kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” imbuh dia.
Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas nama Mardani H Maming.
Mardani merupakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu.
Selain politisi PDI Perjuangan (PDI-P) itu, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/21/06453001/mardani-maming-mengaku-belum-terima-surat-penetapan-tersangka-kpk