Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KIA: Setiap Anak Berhak ASI Eksklusif 6 Bulan

Kompas.com - 20/06/2022, 08:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif selama enam bulan.

Demikian diatur dalam Pasal 9 draf RUU KIA yang diperoleh Kompas.com yang sudah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya.

"(1) Setiap Anak berhak:

c. mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari Anak," demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) huruf c RUU KIA.

Dalam Pasal 10 Ayat (1) RUU yang sama, diatur pula bahwa setiap ibu wajib mengupayakan pemberian ASI paling sedikit 6 bulan, kecuali ada indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari anak.

Baca juga: Puan Sebut Cuti Melahirkan untuk Ayah Bisa Dibahas dalam RUU KIA

Untuk itu, RUU ini juga mengatur bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat dan tempat untuk melakukan laktasi selama waktu kerja.

Pasal 22 RUU KIA juga menyebutkan, penyedia fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan bagi ibu dan anak dengan menyediakan dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana.

Dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana umum itu antara lain dapat berupa penyediaan ruang laktasi di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum.

Baca juga: RUU KIA, Pekerja Perempuan yang Keguguran Berhak Istirahat 1,5 Bulan

Selain mendapatkan air susu eksklusif selama 6 bulan, RUU KIA menyebutkan bahwa ada 11 hak anak lainnya, berikut daftar lengkap hak anak dalam Pasal 9 RUU KIA.

"(1) Setiap Anak berhak:

a. hidup, tumbuh, berkembang secara optimal;
b. atas suatu identitas diri dan status kewarganegaraan;
c. mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari Anak;
d. mendapatkan perawatan, pengasuhan, dan pendidikan pola asuh yang baik dan berkelanjutan berdasarkan kasih sayang baik dalam Keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang secara optimal;
e. mendapatkan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agamanya dan kepercayaannya;
f. mendapatkan pelindungan dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
g. mendapatkan asupan gizi seimbang dan standar hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial;
h. mendapatkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang;
i. memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis, dan sosial;
j. memperoleh pendidikan dan pengasuhan yang sesuai untuk tumbuh kembang;
k. berekspresi, bermain, dan berinteraksi dengan anak yang sebaya;
l. mendapat bantuan saat berhadapan dengan hukum; dan
m. mendapat pelayanan administrasi kependudukan.

Baca juga: Menteri PPPA Harap RUU KIA Bisa Jadi Terobosan Perlindungan Ibu Anak

(2) Selain mendapatkan hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak penyandang disabilitas memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyandang disabilitas"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com