JAKARTA, KOMPAS.com- Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur, ibu dan anak harus mendapat kemudahan dalam menggunakan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
"Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak," demikian bunyi Pasal 22 Ayat (1) draf RUU KIA yang diperoleh Kompas.com.
Pada ayat berikutnya, disebutkan bahwa kemudahan penggunaan bagi ibu dan anak itu meliputi dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum.
Baca juga: RUU KIA, Pekerja Perempuan yang Keguguran Berhak Istirahat 1,5 Bulan
Dalam bagian penjelasan, disebutkan bahwa tempat umum yang dimaksud dalam ayat di atas antara lain adalah pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan tempat wisata.
Adapun dukungan tersebut dapat berupa penyediaan ruang laktasi, penyediaan ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, tempat bermain anak, dan/atau tempat duduk prioritas atau loket khusus.
Sementara, dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja.
RUU ini pun mengatur bahwa sanksi administrasi dapat dijatuhkan kepada pengelola fasilitas umum yang tidak menjalankan ketentuan di atas.
"Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 23 RUU KIA.
Baca juga: RUU KIA, Ibu Menyusui Berhak Dapat Waktu dan Tempat Laktasi Selama Kerja
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan RUU KIA RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujar Puan, Selasa (14/6/2022).
RUU ini pun telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR dan akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi RUU inisiatif DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.