JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah selesai melakukan revisi peraturan kepolisian (perpol) tentang sidang kode etik dan profesi Polri.
Adapun revisi perpol tersebut resmi diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Peraturan Kapolri (perkap) pada 14 Juni 2022, dengan nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Untuk perkapnya tanggal 14 Juni disahkan Bapak Kapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Propam Polri Bakal Siapkan Langkah Teknis Peninjauan Ulang Kasus AKBP Brotoseno
Ia mengatakan, perkap ini juga telah diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Ya sudah diumumkan dalam lembar negaranya 15 Juni," ujar Dedi.
Adapun revisi tersebut dilakukan karena buntut dari reaksi publik yang mengkritik hasil sidang etik AKBP Brotoseno.
Brotoseno diketahui tidak pernah dipecat dari institusi Polri meski ia sempat divonis bersalah dalam kasus suap.
Baca juga: Setelah Dikritik, Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Akan Ditinjau Ulang
Kapolri sebelumnya menuturkan aturan yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 8 Juni 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.