3. Suami berhak cuti paling lama 40 hari
Tidak hanya para ibu, RUU KIA mengatur hak cuti suami untuk mendampingi istri yang melahirkan atau mengalami keguguran.
Dalam Pasal 6 Ayat (1) RUU ini memang disebutkan bahwa suami dan/atau keluarga wajib mendampingi ibu yang melahirkan atau keguguran.
Baca juga: RUU KIA, Suami Berhak Cuti Paling Lama 40 Hari Dampingi Istri Melahirkan
Untuk itu, RUU KIA mengatur bahwa suami berhak mendapatkan cuti pendampingan melahirkan selama paling lama 40 hari atau cuti pendampingan keguguran paling lama 7 hari.
4. Berhak dapat waktu dan tempat menyusui
Pasal 4 Ayat (2) huruf c draf RUU KIA mengatur bahwa setiap ibu menyusui berhak mendapatkan waktu dan tempat untuk menyusui selama waktu kerja.
"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: c. mendapatkan waktu istirahat dan tempat untuk melakukan laktasi selama waktu kerja," demikian bunyi butir aturan tersebut.
5. Ibu dan anak dapat kemudahan gunakan fasilitas umum
RUU KIA juga mengatur, ibu dan anak harus mendapat kemudahan dalam menggunakan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
"Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak," demikian bunyi Pasal 22 Ayat (1) RUU KIA.
Pada ayat berikutnya, disebutkan bahwa kemudahan penggunaan bagi ibu dan anak itu meliputi dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum.
Baca juga: Draf RUU KIA, Ibu dan Anak Harus Dapat Kemudahan Gunakan Fasilitas Umum
Dalam bagian penjelasan, disebutkan bahwa tempat umum yang dimaksud dalam ayat di atas antara lain adalah pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan tempat wisata.
Adapun dukungan tersebut dapat berupa penyediaan ruang laktasi, penyediaan ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, tempat bermain anak, dan/atau tempat duduk prioritas atau loket khusus.
Sementara itu, dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja.
RUU ini pun mengatur bahwa sanksi administrasi dapat dijatuhkan kepada pengelola fasilitas umum yang tidak menjalankan ketentuan di atas.