Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Penting RUU KIA, Salah Satunya Cuti Melahirkan 6 Bulan

Kompas.com - 17/06/2022, 07:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dan segera membawa RUU itu ke rapat paripurna untuk dijadikan RUU usul inisiatif DPR.

Sejumlah materi dalam RUU ini pun menjadi perhatian masyarakat, antara lain soal hak cuti melahirkan selama 6 bulan hingga hak beristirahan 1,5 bulan bila ibu bekerja mengalami keguguran.

Berikut rangkuman sejumlah poin penting dalam RUU KIA:

1. Cuti melahirkan 6 bulan

RUU KIA mengatur bahwa setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA.

"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Baca juga: KPAI Nilai Cuti Hamil 6 Bulan Bikin Mental dan Fisik Ibu Sehat, Anak Terjaga Baik

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

RUU ini pun mengatur bahwa para ibu yang cuti melahirkan akan tetap mendapat gaji penuh untuk tiga bulan pertama dan gaji 75 persen untuk 3 bulan berikutnya.

Para ibu juga berhak mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Waktu istirahat 1,5 bulan bila keguguran

Tidak hanya ibu yang melahirkan, RUU KIA juga memberikan hak bagi ibu yang mengalami keguguran untuk beristirahan.

Pasal 4 Ayat (2) huruf b rancangan beleid ini menyatakan, "Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami kegugugran".

Ibu yang cuti melahirkan maupun mengalami keguguran sama-sama tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dalam melaksanakan hak mereka.

Baca juga: RUU KIA, Pekerja Perempuan yang Keguguran Berhak Istirahat 1,5 Bulan

Bila para ibu diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, maka pemerintah pusat dan/atau daerah akan memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan hak ibu terpenuhi dengan baik.

3. Suami berhak cuti paling lama 40 hari

Tidak hanya para ibu, RUU KIA mengatur hak cuti suami untuk mendampingi istri yang melahirkan atau mengalami keguguran.

Dalam Pasal 6 Ayat (1) RUU ini memang disebutkan bahwa suami dan/atau keluarga wajib mendampingi ibu yang melahirkan atau keguguran.

Baca juga: RUU KIA, Suami Berhak Cuti Paling Lama 40 Hari Dampingi Istri Melahirkan

Untuk itu, RUU KIA mengatur bahwa suami berhak mendapatkan cuti pendampingan melahirkan selama paling lama 40 hari atau cuti pendampingan keguguran paling lama 7 hari.

4. Berhak dapat waktu dan tempat menyusui

Pasal 4 Ayat (2) huruf c draf RUU KIA mengatur bahwa setiap ibu menyusui berhak mendapatkan waktu dan tempat untuk menyusui selama waktu kerja.

"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: c. mendapatkan waktu istirahat dan tempat untuk melakukan laktasi selama waktu kerja," demikian bunyi butir aturan tersebut.

5. Ibu dan anak dapat kemudahan gunakan fasilitas umum

RUU KIA juga mengatur, ibu dan anak harus mendapat kemudahan dalam menggunakan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

"Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak," demikian bunyi Pasal 22 Ayat (1) RUU KIA.

Pada ayat berikutnya, disebutkan bahwa kemudahan penggunaan bagi ibu dan anak itu meliputi dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum.

Baca juga: Draf RUU KIA, Ibu dan Anak Harus Dapat Kemudahan Gunakan Fasilitas Umum

Dalam bagian penjelasan, disebutkan bahwa tempat umum yang dimaksud dalam ayat di atas antara lain adalah pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan tempat wisata.

Adapun dukungan tersebut dapat berupa penyediaan ruang laktasi, penyediaan ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, tempat bermain anak, dan/atau tempat duduk prioritas atau loket khusus.

Sementara itu, dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja.

RUU ini pun mengatur bahwa sanksi administrasi dapat dijatuhkan kepada pengelola fasilitas umum yang tidak menjalankan ketentuan di atas.

"Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 23 RUU KIA.

Respons positif

Isi RUU KIA, khususnya soal cuti melahirkan bagi ibu, mendapat respons positif dari berbagai pihak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, ketentuan cuti melahirkan enam bulan adalah ketentuan yang ideal agar ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik.

Baca juga: Cuti Melahirkan untuk Ayah, Kaya Manfaat bagi Seluruh Keluarga

"Adanya cuti melahirkan yang cukup ideal akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik dan anak pun bisa terjaga dan terawat dengan baik," kata komisioner KPAI Retno Listyarti.

Ia pun menekankan, cuti melahirkan berdampak positif bagi keterikatan ibu dan bayi.

Selain itu, dengan lama masa cuti yang ideal, bisa menurunkan risiko kematian bayi dan meningkatkan keberhasilan lama masa menyusui.

Kebutuhan akan aturan yang bisa menjamin lama masa cuti yang ideal pun dibutuhkan lantaran selama ini, banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali dalam jangka waktu satu bulan setelah melahirkan.

"Banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali setelah sebulan melahirkan karena kadang tuntutan perusahaan. Ini yang mungkin urgen untuk diperbaiki," ucap Retno.

Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah juga berpendapat bahwa ketentuan cuti melahirkan itu sudah lebih baik dari aturan-aturan yang ada.

Menurut dia, ketentuan tersebut perlu didukung sebagai upaya melindungi tugas-tugas reproduksi perempuan.

"Karena kita sangat memahami tugas reproduksi perempuan berat dan melelahkan sehingga perlu diperhatikan ketika dia hamil dan melahirkan sebenarnya bukan untuk kepentingannya sendiri, tapi kepentingan bangsa ini menyiapkan generasi bangsa ini," kata Alimatul.

Baca juga: RUU KIA Usulan DPR, Cuti Melahirkan 6 Bulan, dan Gaji Penuh 3 Bulan Pertama

Akan tetapi, Alimatul mengatakan, proses pembahasan RUU KIA ini harus didukung seluruh pihak, termasuk pemberi kerja.

Pemberi kerja, kata dia, harus memiliki kesadaran dan pemahaman terhadap perlindungan hak-hak reproduksi perempuan.

"Isu krusialnya jika tidak ada kesadaran dari pemberi kerja akan pemenuhan hak-hak reproduksi perempuan dan hanya mementingkan profit, maka akan berdampak pada susahnya perempuan dapat kerja," ujar Alimatul.

"Jadi jangan memandang menerima pekerja perempuan adalah hal yang merugikan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com