"Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 23 RUU KIA.
Respons positif
Isi RUU KIA, khususnya soal cuti melahirkan bagi ibu, mendapat respons positif dari berbagai pihak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, ketentuan cuti melahirkan enam bulan adalah ketentuan yang ideal agar ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik.
Baca juga: Cuti Melahirkan untuk Ayah, Kaya Manfaat bagi Seluruh Keluarga
"Adanya cuti melahirkan yang cukup ideal akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik dan anak pun bisa terjaga dan terawat dengan baik," kata komisioner KPAI Retno Listyarti.
Ia pun menekankan, cuti melahirkan berdampak positif bagi keterikatan ibu dan bayi.
Selain itu, dengan lama masa cuti yang ideal, bisa menurunkan risiko kematian bayi dan meningkatkan keberhasilan lama masa menyusui.
Kebutuhan akan aturan yang bisa menjamin lama masa cuti yang ideal pun dibutuhkan lantaran selama ini, banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali dalam jangka waktu satu bulan setelah melahirkan.
"Banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali setelah sebulan melahirkan karena kadang tuntutan perusahaan. Ini yang mungkin urgen untuk diperbaiki," ucap Retno.
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah juga berpendapat bahwa ketentuan cuti melahirkan itu sudah lebih baik dari aturan-aturan yang ada.
Menurut dia, ketentuan tersebut perlu didukung sebagai upaya melindungi tugas-tugas reproduksi perempuan.
"Karena kita sangat memahami tugas reproduksi perempuan berat dan melelahkan sehingga perlu diperhatikan ketika dia hamil dan melahirkan sebenarnya bukan untuk kepentingannya sendiri, tapi kepentingan bangsa ini menyiapkan generasi bangsa ini," kata Alimatul.
Baca juga: RUU KIA Usulan DPR, Cuti Melahirkan 6 Bulan, dan Gaji Penuh 3 Bulan Pertama
Akan tetapi, Alimatul mengatakan, proses pembahasan RUU KIA ini harus didukung seluruh pihak, termasuk pemberi kerja.
Pemberi kerja, kata dia, harus memiliki kesadaran dan pemahaman terhadap perlindungan hak-hak reproduksi perempuan.
"Isu krusialnya jika tidak ada kesadaran dari pemberi kerja akan pemenuhan hak-hak reproduksi perempuan dan hanya mementingkan profit, maka akan berdampak pada susahnya perempuan dapat kerja," ujar Alimatul.
"Jadi jangan memandang menerima pekerja perempuan adalah hal yang merugikan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.