JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI sepakat rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang (UU).
Salah satu yang diatur dalam draf RUU tersebut yakni cuti melahirkan diusulkan paling sedikit 6 bulan.
Selama masa cuti, ibu melahirkan diusulkan tetap mendapat gaji penuh pada 3 bulan pertama, dan setelahnya mendapat upah 70 persen.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," kata Ketua DPR RI Puan Maharani melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).
"Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” tuturnya.
Baca juga: Draf RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan
Ketentuan mengenai masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu hanya 3 bulan.
Melalui RUU KIA, cuti melahirkan diperpanjang menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran 1,5 bulan.
Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.
“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Baca juga: Menteri PPPA: Cuti Melahirkan Tidak Boleh Dianggap Sebagai Beban Saat Perekrutan Pekerja
Puan mengatakan, terdapat sejumlah hak dasar yang harus didapat seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, hingga hak mendapat perlakuan khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Tak kalah penting, hak ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk di tempat bekerja.
Selain itu, setiap ibu juga wajib mendapat hak atas waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
RUU KIA, kata Puan, menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age di 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.
Jika HPK tidak berjalan dengan baik, anak berpotensi mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasannya tidak optimal.
Baca juga: Menyambut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Oleh karenanya, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal," kata Puan.
"Menjadi tugas negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat,” tutur putri Megawati Soekarnoputri itu.
Adapun kesepakatan mengenai RUU KIA dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang diputuskan DPR bersama pemerintah dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6/2022). Keputusan ini selanjutnya akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.