JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim bahwa Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mencatat adanya pelanggaran di Indonesia.
Ia mengatakannya pasca menghadiri sidang itu di Jenewa, Swiss, Senin (13/6/2022).
“Yang menggembirakan di Dewan HAM PBB tidak ada catatan apapun tentang pelanggaran HAM di Indonesia,” tutur Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/6/2022).
Mahfud mengungkapkan komisioner tinggi Dewan HAM menyoroti penanganan persoalan HAM di 21 negara dan Indonesia tidak termasuk di dalamnya.
Ia menyampaikan sejak tahun 2020, PBB memandang Indonesia tak punya masalah dalam penanganan kasus pelanggaran HAM.
Baca juga: Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Paniai Segera Disidang di PN Makassar
“Hal ini berarti kita sudah mengalami kemajuan dan mengkomunikasikan dengan proporsional mengenai perlindungan dan penegakan HAM,” kata dia.
Sebaliknya, lanjut dia, komisioner tinggi Dewan HAM PBB memberi apresiasi pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat Paniai.
“Kasus Paniai itu satu-satunya kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan oleh Komnas HAM, yang terjadi di era Pak Jokowi, 12 (kasus pelanggaran HAM) lainnya itu terjadi di masa lalu dan sulit diselesaikan,” ungkapnya.
“Yang ini (Paniai) langsung kita selesaikan,” ucap Mahfud.
Bahkan dalam pertemuan itu, Mahfud berjanji pada dunia internasional bakal segera meratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Ia mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong DPR segera melakukan pembahasan ratifikasi tersebut.
Baca juga: Mahfud Dorong Dewan HAM PBB Lakukan Aksi Nyata Perbaiki Hak Warga Pasca-pandemi
“Ini menjadi perhatian khusus karena ini laporan saya atau speech saya di Dewan HAM PBB sehingga harus segera ditindaklanjuti sebagai janji terbaru pada dunia internasional,” imbuh dia.
Diketahui Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai yang terjadi tahun 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan di Pengadilan HAM Makassar.
Adapun IS adalah purnawirawan TNI yang menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) wilayah Paniai saat peristiwa pelanggaran HAM itu terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.