JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan aksi nyata mengenai hak warga pasca-pandemi Covid-19.
Menurut Mahfud, aksi nyata tersebut dilakukan demi terciptanya perbaikan kehidupan manusia pasca-pandemi.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam pidatonya di ‘The 50th Session of the Human Rights Council’ di Jenewa, Swiss, Senin (13/6/2022), waktu setempat.
“Dengan memastikan setiap orang memiliki hak yang setara dalam menghadapi Covid dan pandemi selanjutnya, serta mempromosikan dialog dan kerja sama dalam memperkuat perlindungan HAM,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Dewan HAM PBB Akui Lingkungan Bersih Bagian dari Hak Asasi Manusia
Mahfud mengatakan, saat ini seluruh dunia masih menghadapi dampak multidimensi dari Covid-19.
Menurutnya, banyak dampak negatif dari Covid-19 terutama bagi HAM dan pembangunan.
Selain mendorong warga dapat menerima hak yang setara, Mahfud juga meminta agar Dewan HAM PBB melakukan penguatan pemenuhan hak bagi perempuan seiring adanya dampak negatif Covid-19.
“Perlindungan dan pemenuhan hak perempuan harus terus dilakukan,” ujar Mahfud.
Mahfud juga mengatakan bahwa Indonesia telah meluncurkan National Human Rights Action Plan periode 2021 hingga 2025.
Baca juga: Alasan Indonesia Abstain soal Keanggotaan Rusia di Dewan HAM PBB
National Human Rights Action Plan ini berfokus pada pemenuhan dan perlindungan HAM bagi empat kelompok, yakni perempuan, anak-anak, kelompok disabilitas, dan masyarakat adat.
Mahfud jug menyampaikan, 85 persen populasi warga Indonesia telah mendapatkan jaminan kesehatan.
Indonesia juga terus menurunkan angka kemiskinan ekstrem melalui berbagai program, termasuk pembangunan infrastruktur.
Indonesia juga meningkatkan akses masyarakat kepada pendidikan dengan terus mengalokasikan 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan.
Baca juga: Pakar: Ambivalen, Indonesia Anggota Dewan HAM PBB, tapi Hukuman Mati Tetap Mau Diterapkan
“Di mana ini berdampak pada peningkatan drastis atas angka literasi nasional dan peningkatan kesetaraan gender dalam mengakses pendidikan,” terang Mahfud.
Mahfud juga menyampaikan bahwa Indonesia tengah meratifikasi Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance.
Ratifikasi ini akan melengkapi 8 dari 9 instrumen utama perlindungan HAM internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.