JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengindikasikan bahwa anggota TNI-Polri aktif tak akan lagi diusulkan sebagai penjabat (pj) kepala daerah.
Kebijakan itu, kata Tito, didasarkan atas masukan dari masyarakat.
"Kami juga menangkap aspirasi dari civil society (masyarakat sipil)," ujar Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Kamis (16/6/2022).
"Kami paham. Kami utamakan yang sipil. Dan kemungkinan besar kami tidak akan melanjutkan dari TNI dan Polri aktif," tambahnya.
Sebelumnya, pengangkatan tentara atau polisi aktif menuai kritik. Salah satu alasannya, karena Reformasi pada 1998 mengamanatkan agar polisi maupun tentara aktif tak menjabat sebagai kepala daerah.
Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Susun Aturan Teknis Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah
Akan tetapi, Tito menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, yang juga menjabat Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Daerah Sulawesi Tengah, sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat.
Sontak, pengangkatan Andi bikin polemik, meskipun Tito bersikeras bahwa tidak ada peraturan yang dilanggar dalam penunjukan Andi yang notabene tentara aktif itu sebagai pj bupati.
"Kita bicara aturan dulu. Aturan sudah kami kupas, dipimpin Bapak Menko Polhukam, dihadiri saya, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Panglima TNI, Kapolri. Dari kupasan hukum, termasuk kami sudah konsultasi ke MK, prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi pratama, baik TNI, itu ada pengecualian," jelas Tito.
Selebihnya, Tito menyebut bahwa ia dan jajarannya tengah menyusun draf Peraturan Mendagri tentang mekanisme pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah yang diklaim akan lebih demokratis.
Peraturan Mendagri itu rencananya bakal membuka pintu usulan nama-nama calon kepala daerah dari DPRD masing-masing wilayah yang mengalami kekosongan pejabat definitif.
"Untuk (pj) gubernur (meminta usulan nama) kepada DPRD provinsi, 3 nama, terserah mereka mau berapa nama yang penting mereka masukkan. Kemendagri juga akan mengajukan 3 nama, berarti 6 nama," ujar Tito.
Sementara itu, di tingkat kota dan kabupaten, usulan nama calon wali kota dan bupati bakal diajukan oleh DPRD kota dan kabupaten sebanyak tiga nama, lalu oleh gubernur masing-masing wilayah sebanyak tiga nama, dan Kemendagri pun tiga nama.
Baca juga: Meneropong Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Enam nama calon pj gubernur dan sembilan nama calon pj bupati dan wali kota ini bakal dirapatkan di sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang diikuti beberapa menteri dan kepala lembaga.
Sebagai informasi, pembahasan di tingkat TPA ini bukan hal baru, melainkan sudah jadi mekanisme dalam pengangkatan pj kepala daerah sebelumnya.
Sidang TPA ini, akan menjaring 3 nama calon pj gubernur maupun bupati dan wali kota yang kemudian akan diajukan kepada Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.