Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: TNI/Polri Aktif Kemungkinan Tak Lagi Diusulkan Jadi Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 16/06/2022, 12:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengindikasikan bahwa anggota TNI-Polri aktif tak akan lagi diusulkan sebagai penjabat (pj) kepala daerah.

Kebijakan itu, kata Tito, didasarkan atas masukan dari masyarakat. 

"Kami juga menangkap aspirasi dari civil society (masyarakat sipil)," ujar Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Kamis (16/6/2022).

"Kami paham. Kami utamakan yang sipil. Dan kemungkinan besar kami tidak akan melanjutkan dari TNI dan Polri aktif," tambahnya.

Sebelumnya, pengangkatan tentara atau polisi aktif menuai kritik. Salah satu alasannya, karena Reformasi pada 1998 mengamanatkan agar polisi maupun tentara aktif tak menjabat sebagai kepala daerah.

Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Susun Aturan Teknis Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah

Akan tetapi, Tito menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, yang juga menjabat Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Daerah Sulawesi Tengah, sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat.

Sontak, pengangkatan Andi bikin polemik, meskipun Tito bersikeras bahwa tidak ada peraturan yang dilanggar dalam penunjukan Andi yang notabene tentara aktif itu sebagai pj bupati.

"Kita bicara aturan dulu. Aturan sudah kami kupas, dipimpin Bapak Menko Polhukam, dihadiri saya, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Panglima TNI, Kapolri. Dari kupasan hukum, termasuk kami sudah konsultasi ke MK, prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi pratama, baik TNI, itu ada pengecualian," jelas Tito.

Selebihnya, Tito menyebut bahwa ia dan jajarannya tengah menyusun draf Peraturan Mendagri tentang mekanisme pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah yang diklaim akan lebih demokratis.

Peraturan Mendagri itu rencananya bakal membuka pintu usulan nama-nama calon kepala daerah dari DPRD masing-masing wilayah yang mengalami kekosongan pejabat definitif.

"Untuk (pj) gubernur (meminta usulan nama) kepada DPRD provinsi, 3 nama, terserah mereka mau berapa nama yang penting mereka masukkan. Kemendagri juga akan mengajukan 3 nama, berarti 6 nama," ujar Tito.

Sementara itu, di tingkat kota dan kabupaten, usulan nama calon wali kota dan bupati bakal diajukan oleh DPRD kota dan kabupaten sebanyak tiga nama, lalu oleh gubernur masing-masing wilayah sebanyak tiga nama, dan Kemendagri pun tiga nama.

Baca juga: Meneropong Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Enam nama calon pj gubernur dan sembilan nama calon pj bupati dan wali kota ini bakal dirapatkan di sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang diikuti beberapa menteri dan kepala lembaga.

Sebagai informasi, pembahasan di tingkat TPA ini bukan hal baru, melainkan sudah jadi mekanisme dalam pengangkatan pj kepala daerah sebelumnya.

Sidang TPA ini, akan menjaring 3 nama calon pj gubernur maupun bupati dan wali kota yang kemudian akan diajukan kepada Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com