Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM

Kompas.com - 31/05/2022, 05:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang secara alamiah melekat pada diri setiap manusia sejak ia dilahirkan dan bersifat langgeng.

HAM merupakan standar normatif yang bersifat universal bagi perlindungan hak-hak dasar itu dalam lingkup nasional maupun global. Tak hanya itu, HAM juga menjadi instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia.

Secara konstitusional, HAM diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai Pasal 34. Pemerintah pun telah secara khusus menerbitkan sejumlah aturan mengenai hak asasi manusia, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 1999.

Baca juga: Jenis Pelanggaran HAM: Ringan dan Berat

Hambatan dalam penegakan HAM di Indonesia

Banyak hambatan yang tidak dapat dihindari dalam menegakkan HAM di Indonesia. Salah satu hambatan tersebut ada dalam sistem hukum pidana.

Dalam sistem hukum pidana yang ada, asas legalitas menegaskan bahwa hukum tidak diberlakukan surut terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum undang-undang dikeluarkan atau diundangkan.

Artinya, hukum yang baru dibuat sekarang tidak bisa menghukum perbuatan di masa lalu.

Selain itu, substansi peraturan perundang-undangan yang ada dinilai kurang lengkap sehingga memberikan peluang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

Hal ini sebagai dampak dari hambatan lain yang juga mendasar, yaitu masih lemahnya kesadaran dan tanggung jawab berbangsa dan bernegara dalam menghasilkan produk peraturan perundang-undangan.

Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia

Rentetan kasus pelanggaran HAM yang terjadi menjadi pelajaran bagi bangsa dan negara Indonesia. Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, Indonesia tentu menentang pelanggaran hak asasi manusia.

Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan HAM. Upaya pemerintah ini harus didukung oleh seluruh rakyat Indonesia agar berjalan maksimal.

Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk menegakkan dan melindungi HAM di antaranya:

  • Memasukkan HAM ke dalam UUD 1945 dan melakukan penyesuaian terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan penegakan HAM,
  • Menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai instrumen nasional HAM,
  • Membentuk Komisi Nasional HAM dan Pengadilan HAM, serta lembaga-lembaga lain yang berwenang dalam penegakan HAM,
  • Menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM dengan menyeret para pelakunya ke pengadilan HAM.

Baca juga: Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAM

Bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAM di antaranya dilakukan dengan cara:

  • Tidak mentolerir setiap pelanggaran HAM yang terjadi,
  • Melaporkan terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga yang berwenang,
  • Melakukan penelitian atau menyebarluaskan informasi mengenai HAM, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM,
  • Mengajukan usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain,
  • Mendukung upaya penegakan HAM, namun tetap bersikap kritis.

 

Referensi:

Widayati, Sri. 2019. Hak Asasi Manusia. Tangerang: Loka Aksara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com