Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skenario Pilpres 2024 Dua Putaran, Ini Tahapan dan Jadwalnya

Kompas.com - 08/06/2022, 16:42 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Rancangan aturan tersebut disetujui dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Menurut hasil kesepakatan bersama, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pertengahan Juni 2022, diawali dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 yang Disepakati DPR-Pemerintah

Sementara, tahap pendaftaran calon baru akan digelar 19 Oktober-25 November 2023 untuk calon presiden dan wakil presiden, lalu 24 April-25 November 2023 bagi calon anggota legislatif.

Dalam rancangan peraturan KPU juga dijadwalkan masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 berlangsung 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Sementara, hari pemungutan suara digelar serentak di seluruh tanah air pada 14 Februari 2024.

Pada tanggal tersebut, pemilih tidak hanya akan memberikan suaranya untuk calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Adapun anggota DPR dan DPD RI terpilih rencananya dilantik pada 1 Oktober 2024. Sementara, pelantikan presiden dan wakil presiden dijadwalkan digelar pada 20 Oktober 2024.

Baca juga: DPR dan KPU Sepakat, Masa Kampanye Pemilu 2024 Berlangsung 75 Hari

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diatur dalam rancangan PKPU memuat dua skema putaran pilpres.

Namun demikian, putaran kedua hanya berlaku jika pada pilpres putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai pemenang.

Jika pilpres digelar dua putaran, maka pemungutan suara akan digelar dua kali. Pemilih pun bakal memberikan hak suaranya sebanyak dua kali.

Berikut rincian tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dua putaran dalam rancangan PKPU.

Jadwal putaran I

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

  • Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
  • Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

7. Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara

  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan hasil pemilu

  • Jika tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
  • Jika ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

  • DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
  • DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Baca juga: Aturan ASN Netral di Pemilu: Jenis Pelanggaran dan Sanksinya

Jadwal putaran II

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Alasan pilpres dua putaran

Perihal pilpres dua putaran diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 6A Ayat (3) UUD menyebutkan bahwa untuk dinyatakan sebagai pemenang pilpres, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu, dengan memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Jika tidak ada satu pun pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka digelar pilpres putaran kedua.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden," demikian Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945.

Baca juga: Kenapa Indonesia Harus Gelar Pemilu untuk Mencari Pemimpin?

Ketentuan mengenai pilpres putaran kedua diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebagaimana bunyi UUD, Pasal 416 UU Pemilu menyatakan, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemenang, maka paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali melalui pemilu.

Jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh 2 paslon, maka kedua paslon itulah yang maju ke pilpres putaran kedua.

Namun, jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh 3 paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

"Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang," demikian Pasal 416 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Nantinya, pasangan calon yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang pilpres dan selanjutnya dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com