JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertandang ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).
Kedua pihak menyepakati sejumlah hal berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, salah satunya masa kampanye akan berlangsung 75 hari.
"Durasi masa kampanye ditetapkan, disepakati, akan dilaksanakan 75 hari. Sehingga diharapkan pendistribusian logistik bisa dilaksanakan KPU sehingga sesuai tahapan dan jadwal yang telah disepakati," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III DPR, Senin (6/6/2022).
Baca juga: DPR Targetkan PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Ditetapkan 7 Juni 2022
Puan menyampaikan, pimpinan DPR dan Komisi II DPR telah melakukan rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan-tahapan Pemilu 2024.
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024, sedangkan pemungutan suara Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Tadi disepakati antara KPU, dan pimpinan DPR, dan pimpinan komisi, dan pemerintah, bahwa tahapan pemilu dilaksanakan tanggal 14 Juni 2022. Waktu pendaftaran partai politik ditetapkan Agustus 2022, verifikasi parpol dilaksanakan pada Desember 2022, sehingga tahapan pemilu sesuai jadwal yang ditetapkan," kata dia.
Kemudian, untuk biaya yang ditetapkan dari mulai tahapan sampai pelaksanaan Pemilu 2024, yakni Rp 76,6 triliun.
Puan berharap, anggaran pemilu itu bisa digunakan dengan efisien, efektif, serta dimaksimalkan sesuai kebutuhan.
"Diharapkan pemerintah mengeluarkan perpres yang bisa atur pengadaan logistik pemilu. Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR, sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan, dan bermanfaat bagi pelaskanaan pemilu," kata Puan.
Baca juga: Pemilu 2004 dan Sejarah Perintis Quick Count di Indonesia
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, tujuan KPU beraudiensi dengan DPR dan pemerintah yakni melaporkan dan memperkenalkan anggota baru KPU dan program yang akan dilaksanakan.
"KPU punya tugas untuk menyusun PKPU, sehingga pembahasan ke depan tentu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi materi PKPU sesuai dengan UU Pemilu," ucap Hasyim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.