JAKARTA, KOMPAS.com – Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri bersama para ketua KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui Rancangan Peraturan KPU terkait Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, Selasa (7/6/2022).
Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Baca juga: DPR dan Mendagri Setuju Kampanye Pilpres 2024 Hanya 75 Hari
Berikut tahapan-tahapannya:
Putaran I
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
a. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
c. Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
Baca juga: Politik Silaturahmi dan Peluang 4 Poros Capres Pemilu 2024
7. Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024