JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia bersiap menyambut pesta demokrasi serentak tahun 2024.
Pada tahun tersebut, akan ada dua gelaran pemilihan untuk memilih calon pemimpin dari tingkat pusat hingga daerah, yakni pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pemilu digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Sejarah Pemilu 1955, Pemilu Perdana Setelah Indonesia Merdeka
Hari pemungutan suara pemilu akan dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah di tanah air pada 14 Februari 2024.
Sembilan bulan setelahnya tepatnya 27 November 2024, akan digelar pemilihan kepala daerah. Pilkada digelar untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.
Gelaran pemilu dan pilkada bukan sekali dua kali saja dilaksanakan di Indonesia. Pemilu pertama diselenggarakan sepuluh tahun sejak Indonesia merdeka atau 1955.
Sejak saat itu, secara berkala pemilu dilaksanakan lima tahunan di tanah air.
Baca juga: Sejarah Dimulainya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Secara Langsung
Lantas, apa dan bagaimana pemilu itu sendiri? Mengapa Indonesia perlu menggelar pemilu untuk mencari pemimpin?
Perihal pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" demikian Pasal 1 angka 1 UUD 1945.
Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.
Pemilu menjadi salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Merujuk penjelasan umum UU Pemilu, makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan
melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Oleh karenanya, pemilu menjadi perwujudan kedaulatan rakyat karena rakyat diberi keleluasaan untuk memilih pemimpin yang nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politik, membuat undang-undang, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja guna membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Baca juga: Sejarah Pemilu dan Pilpres 2019, dari Peserta hingga Hasil
Sementara, perihal pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.