JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa penganiayaan terhadap Justin Frederick, anak dari anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia, oleh seseorang di Tol Dalam Kota pada 4 Juni 2022 lalu memperlihatkan bentuk perbuatan amarah di jalan raya (road rage).
Menurut ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, banyak faktor yang menjadi pemicu amarah itu. Wujud perbuatannya juga beragam, mulai dari membunyikan klakson terus-menerus, memberikan bahasa tubuh seperti mengacungkan jari tengah, mengemudi dengan agresif, penganiayaan seperti yang dialami oleh Justin, bahkan yang paling berat bisa terjadi pembunuhan.
Dalam kasus yang dialami Justin, peristiwa itu dipicu oleh insiden serempetan kendaraan antara korban dan pelaku.
"Penyebabnya boleh jadi bertingkat. Faktor pemicu, insiden serempetan. Faktor menengah, kemacetan dan suhu panas. Faktor dalam, kondisi kepribadian tertentu. Yang ekstrem adalah imminent explosive disorder," kata Reza saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Indah Kurnia Tak Berani Lihat Video Pemukulan Anaknya
Selain itu, kata Reza, kejadian amarah di jalan raya juga bisa dipicu faktor arogansi pemilik kendaraan. Yakni, seorang pemilik kendaraan merasa di atas pengguna jalan lain dan semua harus tunduk kepadanya, atau dengan istilah lain mengalami superiority complex.
Menurut Reza, penanganan terhadap amarah di jalan raya harus dilakukan 2 arah. Misalnya dengan cara intervensi situasi yaitu mengatasi kemacetan.
Cara lainnya adalah intervensi disposisi, yaitu kemampuan mengendalikan amarah, komunikasi secara asertif, dan lainnya.
Selain itu, Reza menilai faktor lain yang saat ini menjadi problematika di jalan raya Indonesia adalah penggunaan pelat nomor kendaraan berkode RF. Sebenarnya, pelat nomor dengan kode RF diterbitkan Polri untuk penggunaan kalangan aparat sipil pemerintahan, Polri, hingga TNI.
"Spesifik, tiadakan pelat RF. Pelat eksklusif semacam itu malah memantik perasaan lebih dibandingkan kendaraan bukan RF. Ini seperti memperkuat superiority complex," ujar Reza.
Baca juga: Indah Kurnia Tak Berani Lihat Video Pemukulan Anaknya
"Atau RF tetap diadakan, tapi ketika melakukan pelanggaran, sanksinya harus lebih berat," lanjut Reza.
Selain itu, masyarakat diharapkan bersikap santun di jalan raya dan tidak melakukan tindakan yang dianggap membahayakan atau memprovokasi pengguna jalan lain.
Peristiwa penganiayaan terhadap Justin terekam kamera dan tersebar luas di media sosial. Di dalam rekaman video amatir itu terlihat Justin dipukuli oleh seseorang hingga jatuh.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah menuju ke wilayah Sunter, Jakarta Utara, bersama pacarnya untuk menghadiri suatu acara.
"Dengan menggunakan kendaraan sedan Mercedes Benz warna hitam nopol B 1896 IK, korban masuk Gerbang Tol Pancoran arah Cawang pukul 12.30 WIB," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Kronologi Adik Verlita Evelyn Jadi Korban Pemukulan di Tol
Tak lama kemudian, kata Zulpan, datang mobil Nissan X-Trail berpelat B 1146 RFH dengan kecepatan tinggi di lajur sebelah kiri. Mobil yang ditumpangi oleh terduga pelaku AF dan FM kemudian mendadak berpindah lajur dari kiri ke arah kanan, sampai akhirnya menyerempet mobil korban.
"Berpindah cara memotong dan arogan menurut pemeriksaan kami seperti itu. Kemudian, akibat pemotongan ini, pindah lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh tersangka," ungkap Zulpan.
Setelah kejadian itu, Zulpan menyebutkan bahwa tersangka memepet mobil korban, lalu melakukan pengadangan.
Pelaku AF dan FM kemudian terlibat cekcok dengan korban, sampai kemudian terjadi aksi penganiayaan. Zulpan mengatakan, pelaku AF terlebih dahulu menyundulkan kepalanya ke arah muka korban.
Baca juga: Saat Ketua Pemuda Pejuang Bravo 5 Terlibat Kasus Pemukulan Anak Politisi PDI-P di Tol Jakarta...
Setelah itu, pelaku FM langsung memukul korban beberapa kali hingga tersungkur ke jalan.
Justin lantas melapor ke polisi usai kejadian. Polisi kemudian membawa AF dan FM pada malam harinya untuk diperiksa. Setelah melalui pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan FM sebagai tersangka.
(Penulis : Ihsanuddin | Editor : Ihsanuddin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.