Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/06/2022, 15:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa penganiayaan terhadap Justin Frederick, anak dari anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia, oleh seseorang di Tol Dalam Kota pada 4 Juni 2022 lalu memperlihatkan bentuk perbuatan amarah di jalan raya (road rage).

Menurut ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, banyak faktor yang menjadi pemicu amarah itu. Wujud perbuatannya juga beragam, mulai dari membunyikan klakson terus-menerus, memberikan bahasa tubuh seperti mengacungkan jari tengah, mengemudi dengan agresif, penganiayaan seperti yang dialami oleh Justin, bahkan yang paling berat bisa terjadi pembunuhan.

Dalam kasus yang dialami Justin, peristiwa itu dipicu oleh insiden serempetan kendaraan antara korban dan pelaku.

"Penyebabnya boleh jadi bertingkat. Faktor pemicu, insiden serempetan. Faktor menengah, kemacetan dan suhu panas. Faktor dalam, kondisi kepribadian tertentu. Yang ekstrem adalah imminent explosive disorder," kata Reza saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Indah Kurnia Tak Berani Lihat Video Pemukulan Anaknya

Selain itu, kata Reza, kejadian amarah di jalan raya juga bisa dipicu faktor arogansi pemilik kendaraan. Yakni, seorang pemilik kendaraan merasa di atas pengguna jalan lain dan semua harus tunduk kepadanya, atau dengan istilah lain mengalami superiority complex.

Menurut Reza, penanganan terhadap amarah di jalan raya harus dilakukan 2 arah. Misalnya dengan cara intervensi situasi yaitu mengatasi kemacetan.

Cara lainnya adalah intervensi disposisi, yaitu kemampuan mengendalikan amarah, komunikasi secara asertif, dan lainnya.

Selain itu, Reza menilai faktor lain yang saat ini menjadi problematika di jalan raya Indonesia adalah penggunaan pelat nomor kendaraan berkode RF. Sebenarnya, pelat nomor dengan kode RF diterbitkan Polri untuk penggunaan kalangan aparat sipil pemerintahan, Polri, hingga TNI.

"Spesifik, tiadakan pelat RF. Pelat eksklusif semacam itu malah memantik perasaan lebih dibandingkan kendaraan bukan RF. Ini seperti memperkuat superiority complex," ujar Reza.

Baca juga: Indah Kurnia Tak Berani Lihat Video Pemukulan Anaknya

"Atau RF tetap diadakan, tapi ketika melakukan pelanggaran, sanksinya harus lebih berat," lanjut Reza.

Selain itu, masyarakat diharapkan bersikap santun di jalan raya dan tidak melakukan tindakan yang dianggap membahayakan atau memprovokasi pengguna jalan lain.

Peristiwa penganiayaan terhadap Justin terekam kamera dan tersebar luas di media sosial. Di dalam rekaman video amatir itu terlihat Justin dipukuli oleh seseorang hingga jatuh.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah menuju ke wilayah Sunter, Jakarta Utara, bersama pacarnya untuk menghadiri suatu acara.

"Dengan menggunakan kendaraan sedan Mercedes Benz warna hitam nopol B 1896 IK, korban masuk Gerbang Tol Pancoran arah Cawang pukul 12.30 WIB," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Kronologi Adik Verlita Evelyn Jadi Korban Pemukulan di Tol

Tak lama kemudian, kata Zulpan, datang mobil Nissan X-Trail berpelat B 1146 RFH dengan kecepatan tinggi di lajur sebelah kiri. Mobil yang ditumpangi oleh terduga pelaku AF dan FM kemudian mendadak berpindah lajur dari kiri ke arah kanan, sampai akhirnya menyerempet mobil korban.

"Berpindah cara memotong dan arogan menurut pemeriksaan kami seperti itu. Kemudian, akibat pemotongan ini, pindah lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh tersangka," ungkap Zulpan.

Setelah kejadian itu, Zulpan menyebutkan bahwa tersangka memepet mobil korban, lalu melakukan pengadangan.

Pelaku AF dan FM kemudian terlibat cekcok dengan korban, sampai kemudian terjadi aksi penganiayaan. Zulpan mengatakan, pelaku AF terlebih dahulu menyundulkan kepalanya ke arah muka korban.

Baca juga: Saat Ketua Pemuda Pejuang Bravo 5 Terlibat Kasus Pemukulan Anak Politisi PDI-P di Tol Jakarta...

Setelah itu, pelaku FM langsung memukul korban beberapa kali hingga tersungkur ke jalan.

Justin lantas melapor ke polisi usai kejadian. Polisi kemudian membawa AF dan FM pada malam harinya untuk diperiksa. Setelah melalui pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan FM sebagai tersangka.

(Penulis : Ihsanuddin | Editor : Ihsanuddin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anggap Wacana Prabowo-Ganjar Semu, PKB: Tak Usah Dibahas

Anggap Wacana Prabowo-Ganjar Semu, PKB: Tak Usah Dibahas

Nasional
RSDC Wisma Atlet Ditutup, Relawan dan Nakes Dipulangkan

RSDC Wisma Atlet Ditutup, Relawan dan Nakes Dipulangkan

Nasional
KPU Minta Bawaslu Berikan Data Rinci 6,4 Juta Pemilih Bermasalah Saat Coklit

KPU Minta Bawaslu Berikan Data Rinci 6,4 Juta Pemilih Bermasalah Saat Coklit

Nasional
HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

Nasional
Abraham Samad Sesalkan Lahirnya UU Baru Justru Preteli Kewenangan KPK

Abraham Samad Sesalkan Lahirnya UU Baru Justru Preteli Kewenangan KPK

Nasional
Semarakkan Ramadhan, Dompet Dhuafa Ajak 30 Anak Yatim Belanja di Supermal Karawaci

Semarakkan Ramadhan, Dompet Dhuafa Ajak 30 Anak Yatim Belanja di Supermal Karawaci

Nasional
Tak Kunjung Umumkan Capres, PKB: Menurut Perspektif Ijtima Ulama, Koalisi Ini Enggak Produktif

Tak Kunjung Umumkan Capres, PKB: Menurut Perspektif Ijtima Ulama, Koalisi Ini Enggak Produktif

Nasional
Panglima TNI Berangkatkan 555 Prajurit Tempur ke Papua untuk Amankan Freeport

Panglima TNI Berangkatkan 555 Prajurit Tempur ke Papua untuk Amankan Freeport

Nasional
Polri Akan Telusuri soal Viral Polisi Diduga Sisihkan Barang Bukti 'Thrifting' Baju Bekas Impor

Polri Akan Telusuri soal Viral Polisi Diduga Sisihkan Barang Bukti "Thrifting" Baju Bekas Impor

Nasional
Pengamat: Kecil Kemungkinan Jokowi 'Menghukum' Ganjar soal Piala Dunia U20, jika...

Pengamat: Kecil Kemungkinan Jokowi "Menghukum" Ganjar soal Piala Dunia U20, jika...

Nasional
Koalisi KIR Tak Kunjung Umumkan Capres-Cawapres, PKB: Enggak Ada Kendala, Lihat Momentum

Koalisi KIR Tak Kunjung Umumkan Capres-Cawapres, PKB: Enggak Ada Kendala, Lihat Momentum

Nasional
KPK Belum Terima Laporan Keterlibatan Artis R dalam Dugaan TPPU Rafael

KPK Belum Terima Laporan Keterlibatan Artis R dalam Dugaan TPPU Rafael

Nasional
Gugatan Masa Jabatan Kades Tidak Diterima MK, Tetap Bisa Menjabat Sampai 18 Tahun

Gugatan Masa Jabatan Kades Tidak Diterima MK, Tetap Bisa Menjabat Sampai 18 Tahun

Nasional
MK Tolak Permohonan PKN Agar Partai Baru Bisa Usung Capres Sendiri

MK Tolak Permohonan PKN Agar Partai Baru Bisa Usung Capres Sendiri

Nasional
Ganjar dan PDI-P Bisa 'Dihukum' Pemilih Muda Buntut Piala Dunia U-20 Batal

Ganjar dan PDI-P Bisa "Dihukum" Pemilih Muda Buntut Piala Dunia U-20 Batal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke