"Banyak pekerjaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, oleh itu saya diminta untuk melaksanakan tugas sebagai kepala biro itu," ujar Dahri di kantornya, Jumat (3/6/2022).
"Oleh karena itu pimpinan mengharapkan kita untuk mendukungnya. Sebagai ASN (aparatur sipil negara) saya harus manut, saya harus loyal," ucap dia.
Dahri menegaskan, tidak ada tekanan sama sekali soal pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati Banggai Kepulauan.
"Tidak ada tekanan sama sekali. Ini semata-mata untuk membantu tugas gubernur, " kata dia.
Baca juga: Penjabat Kepala Daerah di Persimpangan Kekuasaan
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah mengatakan, MK tidak mewajibkan pemerintah membuat aturan turunan terkait pengisian penjabat (Pj) kepala daerah, tetapi meminta agar mempertimbangkan untuk menerbitkan aturan turunan tersebut.
"Saya baca betul agar pemerintah mempertimbangkan untuk membuat PP tentang penunjukan PJ, dua, mempertimbangkan dan memberi perhatian untuk membuat PP tentang penunjukan PJ yang sesuai dengan semangat demokrasi transparansi. Itu bahasanya," kata Tito saat ditemui di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).
Tito mengatakan, putusan MK tersebut tidak tercantum di amar putusan, melainkan dalam pertimbangan sehingga pemerintah tak wajib menerbitkan aturan turunan.
"Kalau mempertimbangkan itu artinya diskresi dari pemerintah, boleh membuat (aturan turunan), boleh juga tidak," ujarnya.
Kemendagri sudah tiga kali melakukan penunjukan penjabat yaitu pada tahun 2017, 2018, dan 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.