"Kian menunjukkan pentingnya menjalankan rekomendasi MK (Mahkamah Konstitusi) untuk membuat aturan turunan agar transparan dan mudah dikontrol prosesnya," ujar Mardani saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (6/6/2022).
Adapun rekomendasi MK yang dimaksud Mardani adalah Putusan MK terkait perkara 67/PUU-XIX/2021 dan perkara Nomor 15/PUU-XX/2022.
Putusan ini berisi bahwa pemerintah diminta menerbitkan peraturan pelaksana sehingga tersedia mekanisme yang jelas bahwa pengisian penjabat tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut Mardani, rekomendasi itu penting dilaksanakan agar tidak ada kasus serupa terjadi lagi.
"Karena ini mengganggu kinerja daerah," ucap dia.
Selanjutnya, Mardani menyampaikan, rekomendasi Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) untuk mengutamakan sekretaris daerah (sekda) setempat perlu didengar.
Rekomendasi itu dinilai bisa memudahkan dan menyederhanakan proses penetapan penjabat kepala daerah.
Sementara itu, Mardani menyebut pengunduran diri seorang penjabat kepala daerah dalam waktu singkat seperti ini bisa jadi puncak gunung es persaingan antara para gubernur dengan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir melantik Dahri Saleh sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan pada Senin (30/5/2022).
Pelantikan berlangsung secara sederhana di Ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Seusai pelantikan, Dasri dan istrinya tampak semringah saat hendak berfoto bersama. Kala itu, semuanya terlihat berjalan normal.
Namun, sekitar 15 menit selepas acara pelantikan rampung, Dahri kembali ke Ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Dia mengembalikan berita acara pelantikannya sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri untuk jabatan itu.
Belakangan, Dahri mengungkapkan pengunduran dirinya karena ada permintaan dari Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura.
"Banyak pekerjaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, oleh itu saya diminta untuk melaksanakan tugas sebagai kepala biro itu," ujar Dahri di kantornya, Jumat (3/6/2022).
"Oleh karena itu pimpinan mengharapkan kita untuk mendukungnya. Sebagai ASN (aparatur sipil negara) saya harus manut, saya harus loyal," ucap dia.
Dahri menegaskan, tidak ada tekanan sama sekali soal pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati Banggai Kepulauan.
"Tidak ada tekanan sama sekali. Ini semata-mata untuk membantu tugas gubernur, " kata dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah mengatakan, MK tidak mewajibkan pemerintah membuat aturan turunan terkait pengisian penjabat (Pj) kepala daerah, tetapi meminta agar mempertimbangkan untuk menerbitkan aturan turunan tersebut.
"Saya baca betul agar pemerintah mempertimbangkan untuk membuat PP tentang penunjukan PJ, dua, mempertimbangkan dan memberi perhatian untuk membuat PP tentang penunjukan PJ yang sesuai dengan semangat demokrasi transparansi. Itu bahasanya," kata Tito saat ditemui di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).
Tito mengatakan, putusan MK tersebut tidak tercantum di amar putusan, melainkan dalam pertimbangan sehingga pemerintah tak wajib menerbitkan aturan turunan.
"Kalau mempertimbangkan itu artinya diskresi dari pemerintah, boleh membuat (aturan turunan), boleh juga tidak," ujarnya.
Kemendagri sudah tiga kali melakukan penunjukan penjabat yaitu pada tahun 2017, 2018, dan 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/07/03090691/pj-bupati-banggai-kepulauan-mundur-setelah-15-menit-dilantik-pks-berantakan