Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg Buka Peluang Ubah Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 06/06/2022, 20:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, terbuka peluang bagi DPR untuk mengubah judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Tetapi, proses pembentukan RUU tersebut di DPR masih menggunakan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol sesuai yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Bisa saja, ya apakah dimungkinkan, mungkin sekali berubah judul itu, tapi kan kita sekarang hari ini masih mengikuti apa yang tertera dalam Prolegnas, toh ini kan baru pendalaman untuk penyusunan draf," kata Baidowi dalam rapat pleno Baleg, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Polri Sarankan Nama RUU Larangan Minol Diganti Jadi Pengendalian dan Pengawasan

Dalam rapat tersebut, tim tenaga ahli Baleg DPR yang diwakili oleh Abdullah Mansur menyebutkan, ada sejumlah opsi judul RUU yang bisa digunakan.

"Alternatif judul ada RUU Larangan Minuman Beralkohol, atau RUU tentang Minuman Beralkohol atau Pengendalian Minuman Beralkohol atau Pembatasan Minuman Beralkohol," kata Mansur dalam paparannya.

Selain potensi perubahan judul RUU, Mansur menyampaikan sejumlah perkembangan mengenai penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diperoleh dari rapat dengar pendapat umum serta kunjungan kerja ke luar negeri maupun dalam negeri.

Ia menyebutkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sedang disusun kini terdiri dari 8 bab dan 37 pasal.

"Di antara yang beda dari draf pengusul awal dulu, yang sekarang ini sudah ada bab tentang minuman beralkohol tradisional," kata Mansur.

Baca juga: Jalin Silaturahim, PPP dan PKS Kompak Perjuangkan RUU Larangan Minol

Beberapa poin yang diatur dalam RUU ini antara lain pengaturan tentang tempat produksi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol.

"Di dalam draf ini di antaranya dituangkan bahwa produksi dan tempat menjual minuman beralkohol harus jauh dari tempat ibadah, kemudian tempat pendidikan, tempat pemerintahan," ujar Mansur.

RUU ini juga akan mengatur pembatasan usia bagi yang dilarang atau dibolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

Ia mencontohkan, ada aturan di Chile bahwa anak berusia di bawah 18 tahun dilarang mengonsumsi minuman beralkohol, termasuk dilarang ke pub, diskotik, dan tempat hiburan malam.

Selain itu, RUU ini juga tetap mencantumkan ketentuan sanksi pidana bagi produsen, penjual, dan minuman beralkohol.

Tetapi, Mansur tidak menjelaskan perubahan pasal-pasal dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol secara detail.

Di penghujung rapat, Baidowi menyatakan rapat hari ini masih berada dalam rangka penyusunan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com