JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan dirinya terbuka dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101.
Selain itu, Andika juga terbuka dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kasus tersebut.
“Kita masih terbuka kalau memang ternyata dari KPK masih melanjutkan. Nah, kemudian kalau dari BPK RI sesuai dengan memang salah satu kewajiban dari BPK,” kata Andika usai rapat bersama Komisi I di DPR RI, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Panglima Sebut TNI Masih Terbuka Lanjutkan Kasus Helikopter AW-101, Tunggu Audit BPK
Dalam perkembangan kasus tersebut, Andika masih menunggu hasil audit BPK RI untuk mengetahui nilai kerugian yang dialami negara dari kasus ini.
Eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu pun mempersilakan BPK RI untuk menyampaikan hasil auditnya kepada publik.
Ia menyatakan, terbuka apa pun hasil dari audit BPK RI yang didapatkan.
Di samping itu, Andika juga memastikan bahwa TNI tidak menghentikan proses penyidikan di internal terkait kasus ini.
Baca juga: Kasus Helikopter AW-101, KPK Blokir Rekening Perusahaan Tersangka Senilai Rp 139,4 Miliar
Untuk itu, pihaknya siap berkoordinasi termasuk dengan KPK untuk mengusut kasus tersebut.
“Kalau memang ternyata ada yang memang diduga sehingga sejalan dengan penyidikan yang dilakukan KPK, dan bahkan proses hukum yang sudah berlangsung ya kita pun harus ikut. Karena itu juga kewajiban kita,” imbuh dia.
Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Baca juga: Usai Tetapkan Tersangka, KPK Bakal Koordinasi dengan TNI Terkait Kasus Helikopter AW-101
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Akan tetapi, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 bagi tersangka TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.