Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Isi "Flash Disk", Polisi Tahu Indra Kenz Juga Kelola Perusahaan Koin Kripto

Kompas.com - 06/06/2022, 13:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, tersangka kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz juga mengelola perusahaan trading mata uang kripto atau cryptocurrency.

Penyidik mendapatkan informasi ini setelah membongkar flash disk milik Indra Kenz dari dalam deposit box yang disimpan di sebuah bank beberapa waktu lalu.

"Isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan coin crypto milik Indra Kesuma," kata Karta saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Bareskrim Akan Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Indra Kenz ke Kejaksaan Agung

Menurut dia, Botx Technology merupakan aplikasi penyedia jasa trading mata uang jenis kripto. Di perusaaan itu, Indra Kenz menjabat sebagai direktur.

Meski Indra Direktur perusahaan Botx Technology Indonesia, menurut Karta, tidak ada aset berupa uang kripto yang disita polisi dari sana.

Selain itu, penyidik menemukan data terkait perusahaan kursus trading milik Indra Kenz dalam flash disk itu.

Pada 30 Mei 2022, polisi telah menyita dan membongkar deposit box atau kotak deposit milik Indra Kenz.

Adapun deposit itu berisikan dua setifikat tanah dan flash disk milik Indra Kenz.

Baca juga: Polisi Sebut flash disk di Deposit Box Indra Kenz Berisi Data Pendirian Perusahaan Trading

Dua sertifikat lahan itu atas nama Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma, serta sebuah flash disk.

Dalam kasus penipuan Binomo, ini Bareskrim telah menetapkan total 7 tersangka.

Selain Indra Kenz, polisi menetapkan adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma; mitra aplikasi Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich; admin Indra Kenz Wiky Mandara Nurhalim.

Lalu, perekrut Indra Kenz sekaligus Development Manager, Brian Edgar Nababan; pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com