JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus tersangka penipuan via aplikasi Binomo pekan ini.
Berkas perkara itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah dilengkapi oleh penyidik Bareskrim.
“Rencananya minggu ini kita limpahkan lagi,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubdit) II Dittipideksus Kombes Chandra Kumara saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Deposit Box Milik Indra Kenz Dibongkar, Isinya Dua Sertifikat Lahan
Secara terpisah, Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menyampaikan, berkas perkara Indra Kenz hari ini akan dikirim kembali ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU,” ujar Karta.
Adapun sebelumnya Bareskrim juga sudah melimpahkan berkas perkara Indra Kenz, namun berkas itu dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Berkas perkara Indra Kenz dikembalikan ke Bareskrim dengan surat pengantar Nomor: B -1656/E.3/Eku.1/04/2022 tanggal 20 April 2022.
Adapun alasan pengembalian karena tim jaksa peneliti berpendapat berkas perkara kasus Indra Kenz masih belum lengkap secara formil dan materiil.
Baca juga: Ferrari Indra Kenz Disita Saat Disimpan di Bengkel Ayah Vanessa Khong
Nantinya, jika berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap, maka Indra Kenz dapat segera disidangkan terkait kasus Binomo.
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi mitra atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Dalam kasus ini, setidaknya sudah ada 118 korban yang diperiksa dan ditaksir kerugiannya mencapai Rp 72.138.093.000.
Baca juga: Polisi Telusuri Aliran Dana Kasus Penipuan Binomo ke Bar Milik Indra Kenz
Terhadap Indra Kenz, polisi sebelumnya sudah menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Ferrari, uang tunai, hingga tanah dan rumah mewah di Sumatera Utara dan Tangerang.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.