JAKARTA, KOMPAS.com - Kebutuhan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah (pemda) dipenuhi secara outsourcing atau alih daya mulai akhir tahun 2023.
Sebelumnya, kebutuhan akan tenaga non-ASN di kementerian/lembaga dan pemda dipenuhi dengan rekrutmen tenaga honorer oleh institusi yang bersangkutan.
Rekrutmen secara outsourcing diberlakukan seiring dengan penghapusan sistem tenaga honorer mulai November 2023.
"Tahun 2023 akhir kalau kementerian/lembaga, pemda, mau cari kebutuhan tenaga honorer sebaiknya lewat outsourcing," ucap Tjahjo kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Benang Kusut Persoalan Honorer di Daerah
Ketentuan mengenai rekrutmen secara outsourcing tersebut tertuang di dalam Surat edaran Menteri PAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SE tersebut menjelaskan, instansi pemerintahan yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.
Status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
Tjahjo menjelaskan, penerimaan tenaga non-ASN secara outsourcing diperlukan lantaran sistem rekrutmen tenaga honorer yang tidak jelas.
Hal tersebut pun berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
Baca juga: Pemprov Dinilai Belum Ada Solusi, 15.000 Tenaga Honorer Banten Akan Unjuk Rasa
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ucap Tjahjo, dikutip dari keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, penataan tenaga non-ASN diperlukan agar terdapat standardisasi rekrutmen dan upah.
Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," jelas Tjahjo.
Sementara itu, tenaga honorer yang belum pensiun hingga tahun 2023 mendatang bisa diikutsertakan atau diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Baca juga: Mendikbud Ristek: Guru Honorer Lolos Passing Grade 2021 Diprioritaskan Jadi ASN PPPK 2022
Hal tersebut berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Namun, bagi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK akan dilakukan penyesuaian.
Pemerintah akan menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK.
"Ya, tidak mungkin yang honorer sekarang diberhentikan (walau penerimaan bulanan kecil, tidak cukup), maka boleh diangkat sesuai kebutuhan melalui outsourcing," jelas Tjahjo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.