Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Akan Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Indra Kenz ke Kejaksaan Agung

Kompas.com - 06/06/2022, 11:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus tersangka penipuan via aplikasi Binomo pekan ini.

Berkas perkara itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah dilengkapi oleh penyidik Bareskrim.

“Rencananya minggu ini kita limpahkan lagi,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubdit) II Dittipideksus Kombes Chandra Kumara saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Deposit Box Milik Indra Kenz Dibongkar, Isinya Dua Sertifikat Lahan

Secara terpisah, Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menyampaikan, berkas perkara Indra Kenz hari ini akan dikirim kembali ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU,” ujar Karta.

Adapun sebelumnya Bareskrim juga sudah melimpahkan berkas perkara Indra Kenz, namun berkas itu dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Berkas perkara Indra Kenz dikembalikan ke Bareskrim dengan surat pengantar Nomor: B -1656/E.3/Eku.1/04/2022 tanggal 20 April 2022.

Adapun alasan pengembalian karena tim jaksa peneliti berpendapat berkas perkara kasus Indra Kenz masih belum lengkap secara formil dan materiil.

Baca juga: Ferrari Indra Kenz Disita Saat Disimpan di Bengkel Ayah Vanessa Khong

Nantinya, jika berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap, maka Indra Kenz dapat segera disidangkan terkait kasus Binomo.

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi mitra atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Dalam kasus ini, setidaknya sudah ada 118 korban yang diperiksa dan ditaksir kerugiannya mencapai Rp 72.138.093.000.

Baca juga: Polisi Telusuri Aliran Dana Kasus Penipuan Binomo ke Bar Milik Indra Kenz

Terhadap Indra Kenz, polisi sebelumnya sudah menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Ferrari, uang tunai, hingga tanah dan rumah mewah di Sumatera Utara dan Tangerang.

Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com