JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menegaskan, pemeriksaan terhadap Rionald Anggara Soejanto berkaitan dengan masalah pribadinya.
Sekretaris Jenderal Aftech Budi Gandasoebrata menegaskan, kasus yang dialami Rionald tidak terkait dengan Aftech.
“Pemberitaan mengenai pemanggilan atas nama Bapak Rionald Anggara Soerjanto sebagai saksi terlapor di Bareskrim yang terjadi pada Kamis, 2 Juni 2022, adalah masalah pribadi dan perusahaan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).
“Yang tidak terkait dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH),” tegasnya.
Baca juga: Bareskrim Periksa Rionald Soerjanto Terkait Kasus Penipuan dan Pencucian Uang
Budi menjelaskan, industri fintech selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola industri yang baik dan selalu menjunjung integritas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem layanan digital.
Ia menegaskan, semua tindakan melawan hukum tidak ditolerir dalam industri Fintech.
Kemudian, ia juga memastikan Aftech sebagai asosiasi industri memiliki mekanisme internal terkait penegakan kepatuhan terhadap tata tertib dan kode etik bagi pengurus dan seluruh anggotanya.
Selain itu, Budi menjelaskan, Rionald menyandang posisi Kepala Departemen Digital ID dan Digital Signature Aftech.
Kendati demikian, Rionald bukanlah Ketua Aftech.
Baca juga: Keponakan Luhut Pimpin Aftech, Ini Targetnya
“Penyebutan Bapak Rionald sebagai Ketua Aftech tidak tepat karena posisi Bapak Rionald adalah Kepala Departemen Digital ID dan Digital Signature AFTECH,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Rionald sempat mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (2/6/2022).
Kedatangannya itu untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
"Rionald dipanggil sebagai saksi (terlapor) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Adapun pemeriksaan itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022.
Baca juga: Komite Etik AFTECH Sebut Belum Perlu Undang-undang untuk Fintech
Whisnu mengatakan kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Dari hasil penelusuran Kompas.com, PT Asli Rancangan Indonesia merupakan perusahaan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (IKD OJK) di klaster E-KYC (electronic know your costumer) berdasarkan surat nomor S-168/MS.72/2020 tertanggal 21 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rionald sendiri juga dikenal sebagai Kepala Departeman Digital ID dan Digital Signature Aftech yang berisikan seluruh anggota Aftech yang tergabung dalam klaster model bisnis penyedia Tanda Tangan Elektronik serta E-KYC.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.