JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus penistaan agama, M Kece tidak hadir dalam persidangan dugaan penganiayaan dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhub Inter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam perkara ini, Kece diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Napoleon dengan empat tahanan lain di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.
“Menerangkan bahwa M Kece pada Selasa 31 Mei 2022 telah diperiksa kesehatan badannya dan dinyatakan dalam keadaan tidak sehat,” tutur jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: M Kece Mengaku Dapat Tekanan Teken Surat Permintaan Maaf kepada Irjen Napoleon
Jaksa mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan oleh dokter dari Lapas IIB Ciamis, Jawa Barat, tempat Kece menjalani hukuman 10 tahun penjara karena kasus penistaan agama.
Hasilnya, Kece dalam kondisi tak sehat karena penyakit batu ginjal dan low back pain atau syaraf terjepit.
“Maka kami selalu penuntutt umum tidak berani membawa saksi. Kami juga khawatir akan kesehatannya,” papar dia.
Jaksa sempat mengajukan permintaan agar sidang tetap dilangsungkan dengan menghadirkan Kece secara daring.
Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut dan memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (9/6/2022) pekan depan.
“Bahwa kehadiran M Kece tidak hanya untuk kepentingan terdakwa, tapi juga kepentingan penuntut umum dan kepentingan hakim sendiri yang nanti mengambil keputusan,” kata Hakim Ketua Djuyamto.
“Artinya kehadiran M Kece di persidangan sejak awal kita sudah melakukan bahwa kehadiran saksi adalah offline. Ya simple saja kita tunda sampai yang bersangkutan sehat,” ucap dia.
Adapun M Kece mestinya kembali memberi kesaksian karena dalam persidangan sebelumnya yang digelar 19 Mei 2022, ia tak dapat menuntaskan pemberian keterangan.
Kala itu Kece lemas dan mengaku gula darahnya naik, sehingga ia tak bisa menjawab berbagai pertanyaan dari majelis hakim, kuasa hukum dan Napoleon.
Dalam perkara ini, Napoleon didakwa melakukan penganiayaan beberapa jam pasca-Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: M Kece Sebut Napoleon Bawa HP dan Rekam Pembicaraan Sebelum Menganiaya Dirinya
Berdasarkan keterangan Kece, Napoleon bersama terdakwa lain yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi serta Djafar Hamzah memasuki kamar tahanannya dan melakukan serangkaian pemukulan disertai pelumuran tinja.
Akibat perbuatannya itu, Napoleon didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.