Salin Artikel

Sakit, M Kece Tak Hadiri Sidang Terdakwa Napoleon Bonaparte

Dalam perkara ini, Kece diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Napoleon dengan empat tahanan lain di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.

“Menerangkan bahwa M Kece pada Selasa 31 Mei 2022 telah diperiksa kesehatan badannya dan dinyatakan dalam keadaan tidak sehat,” tutur jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Jaksa mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan oleh dokter dari Lapas IIB Ciamis, Jawa Barat, tempat Kece menjalani hukuman 10 tahun penjara karena kasus penistaan agama.

Hasilnya, Kece dalam kondisi tak sehat karena penyakit batu ginjal dan low back pain atau syaraf terjepit.

“Maka kami selalu penuntutt umum tidak berani membawa saksi. Kami juga khawatir akan kesehatannya,” papar dia.

Jaksa sempat mengajukan permintaan agar sidang tetap dilangsungkan dengan menghadirkan Kece secara daring.

Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut dan memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (9/6/2022) pekan depan.


“Bahwa kehadiran M Kece tidak hanya untuk kepentingan terdakwa, tapi juga kepentingan penuntut umum dan kepentingan hakim sendiri yang nanti mengambil keputusan,” kata Hakim Ketua Djuyamto.

“Artinya kehadiran M Kece di persidangan sejak awal kita sudah melakukan bahwa kehadiran saksi adalah offline. Ya simple saja kita tunda sampai yang bersangkutan sehat,” ucap dia.

Adapun M Kece mestinya kembali memberi kesaksian karena dalam persidangan sebelumnya yang digelar 19 Mei 2022, ia tak dapat menuntaskan pemberian keterangan.

Kala itu Kece lemas dan mengaku gula darahnya naik, sehingga ia tak bisa menjawab berbagai pertanyaan dari majelis hakim, kuasa hukum dan Napoleon.

Dalam perkara ini, Napoleon didakwa melakukan penganiayaan beberapa jam pasca-Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Berdasarkan keterangan Kece, Napoleon bersama terdakwa lain yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi serta Djafar Hamzah memasuki kamar tahanannya dan melakukan serangkaian pemukulan disertai pelumuran tinja.

Akibat perbuatannya itu, Napoleon didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/02/14421401/sakit-m-kece-tak-hadiri-sidang-terdakwa-napoleon-bonaparte

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke