JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, pagu indikatif anggaran Kementerian Agama pada tahun 2023 sebesar Rp 69.010.639.547, naik 3,82 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Besar pagu indikatif ini mengalami peningkatan Rp 2.234.987.330.000 atau sekitar 3,82 persen jika dibandingkan dengan dengan pagu alokasi anggaran tahun 2022 Kementerian Agama yang sebesar Rp 66.453.208.486.000," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (2/6/2022).
Yaqut menjelaskan, kenaikan signifikan itu disebabkan oleh peningkatan nilai anggaran pada belanja pegawai operasional yang kini sebesar Rp 32,9 triliun atau 47,71 persen dari total pagu indikatif.
Belanja pegawai operasional itu meliputi gaji dan tunjangan yang melekat bagi 235.189 pegawai Kemenag di seluruh Indonesia, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, maupun calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca juga: ICW Temukan Pemotongan Dana Bantuan Pesantren, Begini Respons Kemenag
"Belanja pegawai opersional merupakan belanja yang digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, sehingga terikat dengan jumlah PNS Kementerian yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Yaqut.
Ia menyebutkan, alokasi anggaran pegawai operasional pada pagu indikatif tahun 2023 juga meningkat Rp 1,63 triliun atau 5,21 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Peningkatan ini penting untuk menutupi kekurangan belanja pegawai sebagaimana tergambar dari terjadinya realisasi pagu minus pada pemenuhan belanja pegawai Kementerian Agama tahun 2021," kata Yaqut.
Di samping belanja operasional pegawai, pagu indikatif tersebut juga akan digunakan untuk memenuhi sejumlah kegiatan prioritas nasional.
Misalnya, penyelenggaraan ibadah haji menuju situasi normal dan peningkatan biaya berkarakteristik operasional pendidikan seperti tunjangan pendidik non-PNS.
Baca juga: ICW Bakal Surati Dirjen Pondok Pesantren Kemenag Terkait Dugaan Pemotongan Dana BOP
Jika dibuat persentasenya, 47,71 persen anggaran pada pagu indikatif digunakan untuk belanja pegawai operasional, 48,27 persen untuk belanja non-operasional, dan 4,02 persen untuk belanja barang operasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.