Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Antoni Putra
Peneliti dan Praktisi Hukum

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kini peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta.

Perlindungan Lingkungan Hidup, Contempt of Court dan Putusan yang Tak Dijalankan Pemerintah

Kompas.com - 02/06/2022, 13:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PUTUSAN melawan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam perkara lingkungan hidup seringkali tidak memberikan dampak positif terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Hal ini terjadi karena sebagian besar dari putusan tersebut tidak dipatuhi, terutama putusan yang menjadikan Negara sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Dalam empat tahun terakhir, setidaknya terdapat dua putusan Pengadilan terkait lingkungan hidup yang menyita perhatian karena menjatuhkan vonis melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pemerintah.

Pertama, pada 16 Juli 2019, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3555 K/PDT/2018 menguatkan vonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menjatuhkan vonis kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berserta jajarannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan ini dijatuhkan atas perkara kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan pada 2015, dengan kerugian ditafsir mencapai 16 miliar dollar AS (Rp 225 triliun) dengan luas lahan yang terbakar mencapai 2,7 juta hektar. Sebanyak 800.000 hektar di antaranya merupakan lahan gambut.

Vonis melawan hukum kedua yang dijatuhkan pengadilan terhadap Pemerintah adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat pemerintahan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam hal pengendalian polusi udara di wilayah Ibu Kota.

Vonis dijatuhkan melalui Putusan Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada 16 September 2021.

Kedua putusan tersebut di atas, meski vonisnya telah dibacakan, namun putusan tersebut sulit diterima oleh Pemerintah.

Dengan alasan yang beragam, Pemerintah enggan menjalankan perintah pengadilan dalam putusan tersebut, sekalipun putusannya telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Mahkamah Agung dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada 2015.

Alih-alih menjalankan putusan pengadilan, Presiden Jokowi beserta jajarannya selalu mengelak dari vonis yang diberikan.

Alasan yang dikemukakan pemerintah dalam merespons setiap putusan “bersalah” hampir selalu sama, yakni “apa yang menjadi perintah pengadilan sudah dijalankan”.

Itu sebabnya, setiap putusan yang dikeluarkan Pengadilan selalu direspons Pemerintah dengan upaya hukum.

Mulai dari banding, kasasi, bahkan peninjuaan kembali untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu pada 2019 lalu.Dok. Manggala Agni Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu pada 2019 lalu.
Akibat keengganan Pemerintah menjalankan putusan pengadilan menyebabkan momentum pembenahan pengelolaan lingkungan hidup terlewati begitu saja.

Padahal, adanya putusan tersebut dapat menjadi preseden yang sangat baik dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah untuk mengendalikan kerusakan lingkungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com