Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Ragam Sistem Pemilu Legislatif dan Senator di Dunia

Kompas.com - 02/06/2022, 10:28 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai sistem dan metode diterapkan dalam proses pemilihan umum (pemilu) di berbagai negara di seluruh dunia.

Pemilu melalui pemungutan suara dilakukan sebagai bentuk dari keikutsertaan rakyat untuk menentukan pemerintahan dan sebagai bagian dari proses demokrasi.

Sistem atau metode yang diterapkan di dalam pemilu berkaitan erat dengan sistem politik dan pemerintahan yang dianut oleh setiap negara. Selain, perbedaan yang timbul dalam sistem atau metode pemilu juga dipengaruhi oleh persebaran dan jumlah penduduk serta bentang alam.

Selain itu, di beberapa negara pemilihan umum tidak hanya digunakan untuk memilih anggota legislatif, tetapi juga menentukan kepala negara dan kepala pemerintahan.

Baca juga: Aturan ASN Netral di Pemilu: Jenis Pelanggaran dan Sanksinya

Menurut penjelasan yang dikutip dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), secara garis besar ada 3 sistem pemilu yang diterapkan di dunia, yaitu Sistem Pluralitas atau Mayoritas, Sistem Proporsional, dan Sistem Campuran.

1. Sistem Pluralitas/Mayoritas (Plurality/Majority System)

Cara ini disebut juga sistem distrik. Dalam sistem pluralitas, wilayah negara dibagi ke dalam beberapa distrik pemilihan yang biasanya berdasar atas jumlah penduduk. Setiap distrik diwakili oleh satu orang wakil, kecuali pada varian Block Vote dan Party Block Vote.

Kandidat yang memiliki suara terbanyak akan mengambil seluruh suara yang diperolehnya. Varian dari sistem ini adalah First Past the Post, Alternative Vote, Two Round System, dan Block Vote.

a. First Past the Post

Sistem ini merupakan varian yang paling banyak digunakan di dunia yang menggunakan sistem pemilu pluralitas-mayoritas. Dalam sistem ini, calon anggota legislatif yang menang dan lolos ke parlemen adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak di sebuah daerah pemilihan (dapil) tanpa melihat selisihnya dengan kandidat lain.

Keunggulan dari sistem ini sangat sederhana dan memudahkan pemilih dalam menentukan pilihannya. Sedangkan salah satu kelemahannya adalah banyaknya suara terbuang atau tidak terkonversi menjadi kursi jika calon yang berkompetisi di dapil tersebut banyak, tetapi kursi yang tersedia di parlemen hanya satu.

Selain itu, sistem pemilihan seperti ini akan berdampak dengan terbentuknya pemerintahan kuat atau tunggal, atau justru sebaliknya yakni muncul kelompok oposisi yang kuat.

b. Alternative Vote

Sistem ini hanya digunakan dalam pemilu legislatif dan perwakilan daerah di Australia dan Nauru.

Metode pemilihan ini digunakan pada sistem daerah pemilihan dengan wakil tunggal seperti First Past The Post. Namun, dalam metode ini pemilih dapat memberi peringkat terhadap calon anggota legislatif pilihannya dari yang paling mereka unggulkan hingga yang tidak diunggulkan.

Cara ini membuat para pemilih bisa menentukan sesuai selera yang paling disukai atau disebut juga dengan istilah prefential voting (pemilihan berdasarkan perferensi).

Baca juga: KASN Prediksi Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN Akan Meningkat Jelang Tahun Pemilu

c. Two Round System

Sesuai namanya, cara pemilihan ini dilakukan dalam dua putaran. Jika pada putaran pertama cang caleg menang mutlak atau mayoritas absolut, maka pemilihan berakhir. Namun, jika tidak mencapai mayoritas absolut, maka dilaksanakan pemungutan suara putaran kedua dan pemenangnya adalah yang memperoleh suara terbanyak.

d. Block Vote

Dengan sistem ini, para pemilih diberikan kesempatan untuk memilih calon anggota legislatif sesuai jumlah kursi yang dialokasikan di daerah pemilihan itu. Pemilih akan mengacak siapa caleg yang akan dipilih tanpa memperhatikan asal partai politik.

Baca juga: Ancang-ancang KPU Hadapi Tahapan Pemilu 2024 yang Kian Dekat

2. Sistem Proporsional (Proportional System)

Dalam sistem ini proporsi kursi yang dimenangkan oleh partai politik dalam sebuah daerah pemilihan berbanding seimbang dengan proporsi suara yang diperoleh partai tersebut.

Varian dari sistem ini adalah Proportional Representation dan Transferable Vote.

a. Sistem perwakilan berimbang (Proportional representation system)

Dalam sistem perwakilan berimbang, partai politik mempunyai fungsi dan kendali secara luas atas para kader, baik dalam proses pencalonan maupun setelah duduk di parlemen.

Partai memiliki kekuatan sehingga menjadikan mereka sebagai pilar demokrasi. Dalam sistem ini, tidak ada suara pemilih yang hilang (terutama jika diterapkan sistem perwakilan berimbang atau proportional representation murni) karena semua suara akan terkonversi menjadi kursi.

Dalam sistem ini memungkinkan tokoh nasional atau lokal yang memiliki kualitas dan kapabilitas baik menjadi wakil rakyat, karena parpol melakukan rekrutmen secara terorganisasi. Selain itu, sistem ini memberikan peluang kepada parpol kecil untuk tumbuh menjadi besar, sehingga tidak mematikan aspirasi politik dan aspirasi kekuasaan untuk ikut memengaruhi proses politik.

Baca juga: Pastikan Tahapan Pemilu Dimulai 14 Juni 2022, KPU Akan Rapat dengan DPR 7 Juni

Kecenderungan sistem ini adalah anggota parlemen lebih berorientasi ke tingkat nasional dibanding ke daerah pemilihannya.

Dalam sistem perwakilan berimbang (proportional representation) terdapat beberapa kelemahan mendasar yang mengakibatkan derajat keterwakilan (degree of representativeness) menjadi rendah. Kelemahan itu adalah:

  • Akuntabilitas kepada konstituen (pemilih) lemah, karena wakil terpilih lebih tergantung kepada kekuasaan pusat (DPP parpol).
  • Peluang untuk politik uang (money politics) dan penyalahgunaan kekuasaan sangat besar, karena calon tergantung parpol, bukan konstituen.
  • Fragmentasi politik di tingkat nasional sangat besar, memungkinkan parpol kecil memengaruhi proses politik.
  • Besar kemungkinan terjadi distorsi dan manipulasi penghitungan suara dari TPS hingga ke tingkat nasional.

b. Transferable Vote

Sistem ini dibuat oleh ahli pemilu asal Inggris dan Denmark bernama Thomas Hare dan Carl Andru. Dalam sistem ini, dalam sebuah daerah pemilihan diisi oleh lebih dari satu caleg. Para pemilih akan mengurutkan calon anggota legislatif berdasarkan preferensi mereka dalam kertas suara.

Biasanya pemilih hanya diminta menandai satu nama calon anggota legislatif saja tanpa harus mengurut semua calon. Setelah itu jumlah total suara preferensi pertama dihitung, kemudian beralih ke kuota suara yang diperlukan untuk pemilihan seorang calon anggota legislatif.

Baca juga: Presiden Sepakat Masa Kampanye Pemilu 90 Hari, KPU Yakin Tak Akan Bermasalah dengan DPR

3. Sistem Campuran

Sistem ini merupakan perpaduan penerapan antara Plurality/Majority System dan Proportional System. Varian dari sistem ini adalah Parallel System dan Mix Member Proportional.

a. Sistem Paralel (Parallel System)

Metode ini menggunakan dua sistem utama baik daftar-daftar proporsional maupun distrik-distrik pluralitas-mayoritas. Dalam varian ini sistem proporsional tidak memberikan imbangan atas setiap disproporsionalitas dalam distrik mayoritarian.

b. Mix Member Proportional

Cara ini menggabungkan keunggulan sistem pluralitas-mayoritas maupun sistem proportional representation. Sebagian anggota parlemen dipilih berdasarkan sistem pluralitas-mayoritas (biasanya distrik berwakil tunggal), sementara sisanya dipilih berdasarkan proportional representation list system. Kursi dalam varian ini terutama yang menggunakan sistem proporsional daftar dapat mengkompensasi disproporsionalitas yang dihasilkan dengan sistem pluralitas-mayoritas.

Sumber: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dictio.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com