JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Yulianto Sudrajat memastikan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang meskipun hingga saat ini PKPU terkait dengan tahapan dan jadwal masih belum diketok.
Untuk itu, KPU pada tanggal 7 Juni 2022 akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait dengan tahapan pemilu.
"Enggaklah (tahapan mundur). Kemarin konsinyering juga sudah mencari titik temu terkait tahapannya juga, salah satunya anggaran," ujar Yulianto ketika ditemui di Gedung KPU RI, Senin (30/5/2022).
Baca juga: KPU: Presiden Akan Hadiri Peluncuran Tahapan Pemilu pada 14 Juni 2022
Adapun seharusnya, rapat KPU bersama dengan DPR dilakukan hari ini.
Namun demikian, agenda tersebut dibatalkan lantaran KPU melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta.
"Hari ini ketemu Presiden dan Presiden menegaskan menerima baik KPU, persiapan penyelenggaraan KPU, dan memastikan tahapan segera dilaksanakan. Kita nanti akan bertemu dengan DPR sesuai jadwal tanggal 7," jelas Yulianto.
Di sisi lain, ia pun menegaskan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun telah disepakati bersama DPR.
Baca juga: Rapat Bahas Tahapan dan Anggaran Pemilu 2024 Batal, Komisi II: KPU Roadshow ke Lembaga Tinggi Negara
"Terakhir di forum konsinyering sudah dibahas soal Rp 76,6 triliun itu sudah kita matangkan juga dan beberapa kali dibahas, itu sudah dibahas sejak komisioner KPU sebelumnya," kata Yulianto.
Sebelumnya, anggota KPU Mochammad Afiffuddin sempat mengatakan, pengesahan PKPU Tahapan Pemilu 2024 masih terganjal diskusi lama masa kampanye.
Afif mengatakan, usulan masa kampanye Pemilu 2024 mendatang yakni selama 90 hari.
Dengan masa kampanye tersebut, maka waktu untuk penanganan sengketa di Bawaslu dan PTUN menjadi hanya 10 hari.
Baca juga: KPU Sebut Jokowi Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 90 Hari
"Padahal biasanya di Bawaslu saja bisa cuma minggu atau 12 hari kerja, belum perbaikan-perbaikannya. Itu yang menjadi tantangan kita," ujar Afif dalam Simposium Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham yang ditayangkan secara daring, Rabu (18/5/2022).
Kemudian, muncul opsi masa kampanye menjadi 75 hari.
Afif menjelaskan, dengan masa kampanye dipersingkat menjadi 75 hari, maka dilakukan percepatan dari sisi distribusi dan pengadaan logistik serta penyampaian hingga penyelesaian sengketa.
"Pertama, pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Perpres kaitannya dengan pengadaan logistik, pengiriman, dan seterusnya. Yang harus dibantu banyak pihak," ucap Afif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.