Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancang-ancang KPU Hadapi Tahapan Pemilu 2024 yang Kian Dekat

Kompas.com - 31/05/2022, 08:17 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2024 mendatang. Artinya, sisa waktu yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan beragam persiapan, terutama berkaitan dengan aturan teknis penyelenggaraan pemilu kian menipis.

KPU pun meyakini, tahapan Pemilu 2024 akan berlangsung sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditentukan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pun menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan pemilu akan dimulai paling lambat 20 bulan terhitung dari pemungutan suara.

Baca juga: Jokowi Ingatkan KPU Hati-hati Jangan Sampai Teknis Pemilu Jadi Isu Politik

Adapun hari pemungutan suara sendiri telah ditetapkan pada 14 Februari 2024 mendatang. Sehingga, dimulainya tahapan Pemilu 2024 jatuh pada 14 Juni 2022.

"Kami nanti akan menyelenggarakan rakor yang melibatkan KPU-KPU provinsi untuk menggelar kesiapan KPU menyelenggarakan pemilu," ucap Hasyim saat melakukan konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Peluncuran dihadiri Jokowi

Hasyim mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menghadiri peluncuran tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 mendatang.

Menurut Hasyim, kesiadaan Jokowi untuk hadir dalam peluncuran tahapan Pemilu 2024 setelah pihaknya mengundang secara langsung saat melakukan pertemuan di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

Baca juga: KPU: Presiden Akan Hadiri Peluncuran Tahapan Pemilu pada 14 Juni 2022

"Ada peluncuran dimulainya tahapan pemilu pada 14 Juni 2022 ini. Kami mengundang Presiden untuk memberikan sambutan dalam rangka peluncuran. Presiden menyambut baik, insyaAllah akan hadir," ujar Hasyim.

Ia pun mengatakan, kehadiran Jokowi dalam peluncuran tahapan mendatang merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan, tahapan, dan kegiatan Pemilu 2024.

Kampanye 90 hari

Pertemuan antara Jokowi dan KPU pun menyepakati masa kampanye selama 90 hari. Lama masa kampanye tersebut berbeda dengan yang disepakati saat rapat konsiyering dilakukan antara lembaga penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah pada pertengahan Mei lalu.

Namun demikian, KPU meyakini hal ini tidak akan menimbulkan permasalahan ketika dilakukan pembahasan bersama pihak DPR.

Hasyim menjelaskan, usulan masa kampanye selama 90 hari bukanlah hal yang baru.

Sesuai Jadwal Sementara, untuk usulan selama 75 hari, mulanya dimaksudkan agar KPU melakukan simulasi terkait penyelenggaraan kampanye.

Baca juga: KPU Sebut Jokowi Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 90 Hari

"Di awal juga sudah ada titik temu di angka 90 hari dan muncul 75 hari dengan harapan KPU membuat simulasi-simulasi, dalam pandangan kami tidak terlalu problematik. Sehingga ada titik temu antara KPU, pemerintah, dan DPR soal durasi masa kampanye 90 hari," ujar Hasyim saat melakukan konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Ia pun menjelaskan, pertimbangan lama masa kampanye selama 90 hari yakni agar konflik yang terjadi akibat keretakan sosial atau pembelahan politik. Pertimbangan lain yakni terkait masalah keamanan selama penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com