Cara ini membuat para pemilih bisa menentukan sesuai selera yang paling disukai atau disebut juga dengan istilah prefential voting (pemilihan berdasarkan perferensi).
Baca juga: KASN Prediksi Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN Akan Meningkat Jelang Tahun Pemilu
c. Two Round System
Sesuai namanya, cara pemilihan ini dilakukan dalam dua putaran. Jika pada putaran pertama cang caleg menang mutlak atau mayoritas absolut, maka pemilihan berakhir. Namun, jika tidak mencapai mayoritas absolut, maka dilaksanakan pemungutan suara putaran kedua dan pemenangnya adalah yang memperoleh suara terbanyak.
d. Block Vote
Dengan sistem ini, para pemilih diberikan kesempatan untuk memilih calon anggota legislatif sesuai jumlah kursi yang dialokasikan di daerah pemilihan itu. Pemilih akan mengacak siapa caleg yang akan dipilih tanpa memperhatikan asal partai politik.
Baca juga: Ancang-ancang KPU Hadapi Tahapan Pemilu 2024 yang Kian Dekat
2. Sistem Proporsional (Proportional System)
Dalam sistem ini proporsi kursi yang dimenangkan oleh partai politik dalam sebuah daerah pemilihan berbanding seimbang dengan proporsi suara yang diperoleh partai tersebut.
Varian dari sistem ini adalah Proportional Representation dan Transferable Vote.
a. Sistem perwakilan berimbang (Proportional representation system)
Dalam sistem perwakilan berimbang, partai politik mempunyai fungsi dan kendali secara luas atas para kader, baik dalam proses pencalonan maupun setelah duduk di parlemen.
Partai memiliki kekuatan sehingga menjadikan mereka sebagai pilar demokrasi. Dalam sistem ini, tidak ada suara pemilih yang hilang (terutama jika diterapkan sistem perwakilan berimbang atau proportional representation murni) karena semua suara akan terkonversi menjadi kursi.
Dalam sistem ini memungkinkan tokoh nasional atau lokal yang memiliki kualitas dan kapabilitas baik menjadi wakil rakyat, karena parpol melakukan rekrutmen secara terorganisasi. Selain itu, sistem ini memberikan peluang kepada parpol kecil untuk tumbuh menjadi besar, sehingga tidak mematikan aspirasi politik dan aspirasi kekuasaan untuk ikut memengaruhi proses politik.
Baca juga: Pastikan Tahapan Pemilu Dimulai 14 Juni 2022, KPU Akan Rapat dengan DPR 7 Juni
Kecenderungan sistem ini adalah anggota parlemen lebih berorientasi ke tingkat nasional dibanding ke daerah pemilihannya.
Dalam sistem perwakilan berimbang (proportional representation) terdapat beberapa kelemahan mendasar yang mengakibatkan derajat keterwakilan (degree of representativeness) menjadi rendah. Kelemahan itu adalah:
b. Transferable Vote