JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menghentikan pembahasan revisi Undang-undang Penanggulangan Bencana dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/5/2022).
Revisi UU Penanggulangan Bencana resmi dihentikan setelah rapat paripurna menyetujui laporan Komisi VIII terkait penghentian RUU tersebut.
"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat apakah laporan Komisi VIII DPR RI terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui?" ujar Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Dasco.
Baca juga: Ini Penyebab Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Tak Dilanjutkan di DPR
Dalam laporannya, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menjelaskan, RUU tersebut sudah dibahas sejak tahun 2020, namun tak kunjung mendapatkan titik temu mengenai rumusan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ia mengatakan, dalam draf RUU yang diajukan oleh DPR, BNPB disebutkan secara eksplisit dalam bab kelembagaan sebagaimana dicantumkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Komisi VIII DPR memiliki semangat untuk memperkuat BNPB, di antaranya melalui anggaran, kelembagaan, dan koordinasi." ujar politikus PAN tersebut.
Baca juga: Revisi UU Penanggulangan Bencana Tak Lanjut Dibahas, Mensos: Belum Ada Titik Temu
Sementara, dalam DIM yang diajukan pemerintah, bab kelembagaan hanya mencantumkan kata 'badan', tidak menyebut BNPB secara eksplisit dengan alasan memberi fleksibilitas kepada presiden.
Yandri menyebutkan, rapat panitia kerja pun diskors akibat perdebatan itu. Lobi dengan Menteri Sosial juga sudah dilakukan, tetapi tak kunjung membuahkan hasil.
Sementara, di sisi lain, Komisi VIII juga mempertimbangkan fungsi legislasi DPR dan mempertimbangkan ketentuan yang mengatur bahwa satu komisi hanya dapat membahas satu RUU dalam satu waktu.
Baca juga: BNPB Tak Dimasukkan Dalam RUU Penanggulangan Bencana, Komisi VIII: Pelemahan Lembaga, Bisa Bubar
Oleh karena itu, akhirnya Komisi VIII menyelenggarakan rapat kerja dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyepakati penghentian revisi UU Penanggulangan Bencana pada 13 April 2022.
"Diambil kesimpulan bahwa Komisi VIII DPR RI dan DPD RI serta pemerintah Republik Indonesia sepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Penanggulangan Bencana pada tingkat I karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.