Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Resmi Hentikan Revisi UU Penanggulangan Bencana

Kompas.com - 31/05/2022, 11:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menghentikan pembahasan revisi Undang-undang Penanggulangan Bencana dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/5/2022).

Revisi UU Penanggulangan Bencana resmi dihentikan setelah rapat paripurna menyetujui laporan Komisi VIII terkait penghentian RUU tersebut.

"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat apakah laporan Komisi VIII DPR RI terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui?" ujar Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Dasco.

Baca juga: Ini Penyebab Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Tak Dilanjutkan di DPR

Dalam laporannya, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menjelaskan, RUU tersebut sudah dibahas sejak tahun 2020, namun tak kunjung mendapatkan titik temu mengenai rumusan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ia mengatakan, dalam draf RUU yang diajukan oleh DPR, BNPB disebutkan secara eksplisit dalam bab kelembagaan sebagaimana dicantumkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Komisi VIII DPR memiliki semangat untuk memperkuat BNPB, di antaranya melalui anggaran, kelembagaan, dan koordinasi." ujar politikus PAN tersebut.

Baca juga: Revisi UU Penanggulangan Bencana Tak Lanjut Dibahas, Mensos: Belum Ada Titik Temu

Sementara, dalam DIM yang diajukan pemerintah, bab kelembagaan hanya mencantumkan kata 'badan', tidak menyebut BNPB secara eksplisit dengan alasan memberi fleksibilitas kepada presiden.

Yandri menyebutkan, rapat panitia kerja pun diskors akibat perdebatan itu. Lobi dengan Menteri Sosial juga sudah dilakukan, tetapi tak kunjung membuahkan hasil.

Sementara, di sisi lain, Komisi VIII juga mempertimbangkan fungsi legislasi DPR dan mempertimbangkan ketentuan yang mengatur bahwa satu komisi hanya dapat membahas satu RUU dalam satu waktu.

Baca juga: BNPB Tak Dimasukkan Dalam RUU Penanggulangan Bencana, Komisi VIII: Pelemahan Lembaga, Bisa Bubar

Oleh karena itu, akhirnya Komisi VIII menyelenggarakan rapat kerja dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyepakati penghentian revisi UU Penanggulangan Bencana pada 13 April 2022.

"Diambil kesimpulan bahwa Komisi VIII DPR RI dan DPD RI serta pemerintah Republik Indonesia sepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Penanggulangan Bencana pada tingkat I karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com