Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Tak Dilanjutkan di DPR

Kompas.com - 13/04/2022, 13:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengungkapkan alasan tidak dilanjutkannya pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana di DPR.

Alasan utamanya karena pemerintah tidak menjadikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai sektor utama atau leading sector dalam RUU ini.

Sehingga, Komisi VIII melihat hal tersebut sebagai kelemahan RUU tersebut.

"Jadi memang BNPB sebagai user malah tidak masuk, ini juga kelemahan, dari menurut kami tidak ada sinkronisasi pembahasannya. Karena BNPB sebagai yang menjadi utama dibahas justru tidak masuk dalam pembahasan," kata Yandri ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Pemerintah Ngotot Ingin Hapus BNPB, Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana Dihentikan

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pemerintah malah sejak awal pembahasan, tidak menyebutkan BNPB sebagai leading sector.

Pemerintah, kata Yandri, hanya menyebutkan antara lain, Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"BNPB tidak masuk dalam leading sector atau pembagian dari yang terlibat langsung diamanatkan oleh pemerintah karena dalam amanat presiden dari Supres (surat presiden) kemarin dari awal pembahasan UU ini yang disebut hanya Kemensos leading sector, Menkumham, menteri dalam negeri, Menkes, Menpan-RB," ucap Yandri.

Baca juga: Waspadai Hoaks Lowongan Kerja untuk Dokter Pribadi Kepala BNPB

Yandri menambahkan, pemerintah juga memandang bahwa nomenklatur BNPB cukup disebut melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Komisi VIII melihat hal itu tidak cukup menguatkan BNPB. Sehingga lembaga tersebut perlu dimasukkan nomenklaturnya dalam RUU Penanggulangan Bencana ini.

"Bagi kami ini krusial, sementara kita tahu setiap hari ada bencana, setiap hari ada bencana non-alam maupun bencana alam," kata Yandri.

"Kalau hanya sebagai Perpres atau badan ad hoc, tentu koordinasi dan kekuatan eksekusinya menurut kami sangat lemah," pungkasnya.

Baca juga: BNPB: 1.137 Bencana Alam Terjadi Januari hingga Maret 2022

Sebelumnya diberitakan, rapat pembahasan RUU Penanggulangan Bencana diwarnai perdebatan.

Pada Mei 2021, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, pemerintah tetap memutuskan untuk tidak menyebut nomenklatur BNPB dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana.

"Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana," kata Risma dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senin (17/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com